Presiden Tiga Periode, Pengamat IDD Yogyakarta: Jangan Cederai Demokrasi

pengamat politik
Mercusuar/Dok -Pengamat dari Institute for Digital Democracy (IDD) Yogyakarta Bambang Arianto.

MERCUSUAR.CO, Yogyakarta – Deklarasi relawan atau komunitas yang mengatasnamakan Jokowi Prabowo (Jakpro) untuk 2024 telah membuat kegaduhan publik.

Dikarenakan relawan politik Jakpro ini berupaya mendorong Presiden Joko Widodo untuk maju ketiga kalinya sebagai calon presiden dengan didampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.

Menurut pangamat politik digital dari Institute for Digital Democracy (IDD) Yogyakarta, Bambang Arianto, menilai sebenarnya mendirikan relawan politik itukan boleh-boleh saja dan merupakan hak semua warga negara.

“Siapapun boleh mendirikan relawan politik, asalkan bertujuan memperkuat demokrasi dan bisa melakukan transfer pendidikan politik,” kata Bambang Arianto, Kamis, 24 Juni 2021.

“Tapi, ini justru sebaliknya mendirikan komunitas relawan politik untuk mendorong usulan jabatan presiden tiga periode. Ini jelas melanggar konstitusi yang sama artinya mencederai demokrasi. Selain itu, usulan ini malah bisa merusak tatanan pendidikan politik. Padahal kan selama ini publik telah diajari untuk berkomitmen pada amanat reformasi yang mana telah jelas mengatur bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode,” tambahnya.

Terkait alasan pendirian Jakpro, lanjut Bambang, hanya untuk mencegah polarisasi politik ditengah masyarakat tentu bukan begini caranya.

Mungkin bisa dengan mengusung calon yang berasal dari kedua basis kekuatan pendukung saat ini.

Misalnya Prabowo-Puan atau Prabowo-Ganjar.

“Lagipula, setahu saya relawan ini bukan dari mayoritas relawan pendukung Jokowi. Sebab, relawan Jokowi itu selalu tegak lurus pada arahan Presiden Jokowi. Padahal Presiden Jokowi sendiri telah berulang kali menyatakan bahwa tidak berminat dan tidak mau lagi untuk kembali ikut berkontestasi. Artinya, bila Presiden Jokowi telah mengatakan begitu, mana mungkin organ-organ relawan Jokowi pendukung Jokowi akan mendukung usulan ini,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya usulan melakukan amandemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode, menurut Bambang, akan sangat kecil kemungkinan bisa terwujud.

Sebab usulan ini hanya berasal dari organ relawan dan bukan partai politik pemenang pemilu yang duduk di DPR RI.

Pos terkait