Polresta Pati Sita 500 Ribu Petasan, Penjual Terancam 10 Tahun Penjara

fccc4709 a09d 4961 8a66 2f579c7ef468

Mercusuar.co, PATI – Menjelang malam takbiran, Polresta Pati mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran petasan ilegal. Upaya ini dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan petasan oleh anak-anak yang dinilai mengganggu dan membahayakan.

Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa operasi penertiban petasan sudah dilakukan sejak awal Ramadan. Hingga pertengahan bulan suci ini, polisi berhasil menangkap lima orang penjual petasan ilegal.

“Selama operasi, kami menyita sekitar 503 ribu petasan siap ledak, 4 kilogram obat peledak, serta 40 selongsong dan sumbu petasan,” ujar AKP Heri Dwi Utomo dikutip dari SM Semarang.

Ia menambahkan bahwa para pelaku mendapatkan bahan baku petasan secara online dan merakitnya sendiri sebelum dijual ke masyarakat. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap rantai distribusi dan pemasok bahan baku petasan tersebut.

Petasan-petasan itu rencananya akan dipasarkan dengan harga yang bervariasi, tergantung ukuran dan jenisnya. Namun, peredaran dan penggunaan petasan tanpa izin jelas melanggar hukum dan dapat membahayakan keselamatan publik.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. AKP Heri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran petasan ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan selama Ramadan dan malam takbiran. Mari ciptakan suasana yang kondusif dan beribadah dengan khusyuk,” tutupnya.

Pos terkait