Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Tiri

IMG 20240507 WA0010

MERCUSUAR.CO, Wonogiri – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang warga berinisial K. Tersangka K ditangkap karena tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menyampaikan tersangka merupakan ayah tiri dari korban T. Tersangka melakukan pencabulan sejak korban masih berusia 13 tahun. Aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya itu kepada kakak kandungnya yang berada di Kabupaten Ponorogo.

“ Tersangka ini telah melakukan pencabulan saat korban masih berusia 13 tahun, dan dilakukan saat ibu kandung korban pergi,” kata AKP Anom,Selasa (7/5/2024).

Lebih lanjut AKP Anom menjelaskan kepada kakak kandungnya korban T menceritakan perbuatan ayah tirinya terakhir dilakukan pada Minggu (28/4/2024) lalu. Saat itu korban yang berada di rumah sendiri dipaksa tersangka K untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam akan melukai ibu korban apabila korban tidak mau menuruti nafsu bejatnya.

“Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekrasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak di ajak bersetubuh,” katanya.

Berdasarkan pengakuan korban pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak tahun 2020. Namun korban tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya karena diancam oleh tersangka.

“Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya lebih dari sepuluh kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka, tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali” ungkapnya.

AKP Anom menambahkan saat ini tersangka sudah ditahan di tahanan Polres Wonogiri. Polisi juga mengamankan satu stel pakaian korban sebagai barang bukti.

“ Saat ini untuk pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk dilakukan proses hukum dan akan dijerar dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Anom. (fen)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait