MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Sempat viral di media sosial tentang prilaku tidak senonoh seorang pria berinisial R (24) yang tertangkap camera lingkungan di sejumlah tempat, ahirnya diamankan polisi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Purbalingga, Senin (26/5/2025).
Kapolres AKBP Achmad Akbar didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga mengatakan, setidaknya ada dua kali peristiwa pada bulan April dan Mei yang tercapture kamera lingkungan tentang tindakan asusila yang dilakukan R, warga Kelurahan Wirasanana tersebut.
Yang pertama terekam CCTV di depan toko yang berada di pelataran SMK Negeri 2 Purbalingga pada bulan April 2025. Pelaku terlihat berbuat yang melanggar norma susila yaitu mengeluarkan alat vital atau kemaluannya di tempat terbuka.
Kemudian perilaku yang sama kembali terkam camera lingkungan di komplek Musala Al Hidayah, Jalan Kirana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, jumat (9/5) 2025).
“Atas dasar dua rekaman peristiwa tersebut maka tim penyidik Satreskrim Polres Purbalingga mengambil langkah penyelidikan hingga dilanjutkan proses penegakkan hukum,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan, bahwa hasil serangkaian penyelidikan dan bisa mengetahui identitas pelaku yaitu berisinial R, laki laki berusia 24 tahun, bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Purbalingga dan tinggal di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
“Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan bahwa selain konstruksi hukum, tim penyidik juga merasa perlu untuk menerapkan upaya kuratif atau menyembuhkan apa yang dialami dalam diri pelaku, agar nantinya bisa kembali hidup normal di lingkungan masyarakat dan tidak mengganggu kaum perempuan.
“Dalam prosesnya kami meminta pendampingan dari tenaga psikolog dengan tujuan untuk menggali latar belakang dan menyembuhkan apabila ada hal yang tidak semestinya dari pelaku itu sendiri,” pungkasnya.
Kurniasih Dwi Purwanti, Psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa hal yang perlu digaris bawahi yaitu peristiwa yang mendukung perbuatan pelaku salah satunya adalah banyak menonton video porno sejak kecil.
“Peristiwa yang signifikan yaitu tidak mendapatkan pemahaman yang tepat tentang relasi laki-laki dan perempuan,” ungkapnya.
Menurutnya, pengalaman dirinya dengan yang sering menonton video porno memunculkan pemikiran yang salah yaitu dia mendapatkan kepuasan dengan mempertontonkan alat kelaminnya atau eksibisionisme.
Sebagai informasi, eksibisionisme adalah perilaku yang menampilkan diri sendiri secara berlebihan atau tidak biasa, seringkali dengan tujuan untuk menarik perhatian atau memuaskan kebutuhan psikologis tertentu.
Eksibisionisme dapat berupa perilaku yang tidak biasa atau tidak sesuai dengan norma sosial. Hal tersebut seringkali dilakukan untuk menarik perhatian orang lain, dapat menjadi cara untuk memuaskan kebutuhan psikologis tertentu, seperti kebutuhan akan perhatian atau pengakuan.
Eksibisionisme dapat menimbulkan reaksi negatif dari orang lain, seperti kejutan atau kemarahan. Eksibisionisme dapat menjadi gejala dari masalah psikologis tertentu, seperti kebutuhan akan perhatian atau pengakuan.
Dengan demikian, eksibisionisme adalah perilaku yang kompleks dan dapat memiliki dampak yang berbeda-beda tergantung pada konteks dan motivasi di baliknya.(angga)