Polisi Gagalkan Tawuran, 4 Akun IG Terindikasi Sebagai Dalang Tawuran

IMG 20250127 WA0004

PURBALINGGA Mercusuar.co – Polres Purbalingga berhasil menggagalkan rencana tawuran kelompok remaja bersenjata tajam di wilayah Kabupaten Purbalingga pada Minggu (26/1/2025) dini hari. Polisi juga berhasil mengamankan admin akun Instagram yang terindikasi sebagai sumber aksi tawuran.

Kapolres Purbalingga AKBP Ahmad Akbar dalam konferensi pers menjelaskan, jajaran Polres Purbalingga berhasil mengamankan 32 remaja bersenjata tajam yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah hukum Polres Purbalingga.

“Hasilnya pada hari Minggu kemarin, periode waktu jam 01.00 – 06.00 WIB, kami menggelar upaya kegiatan preventif dan berhasil menggagalkan niatan kelompok remaja yang akan menggelar aksi tawuran di wilayah Kabupaten Purbalingga,” jelas Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Purbalingga, Senin (27/1/2025).

AKBP Achmad Akbar mengatakan, dari pemeriksaan lebih lanjut ditengarai kelompok remaja yang melakukan tawuran terindikasi sebagai follower sejumlah akun Instagram. Menurutnya, mereka diprovokasi dan diintimidasi oleh 4 akun Instagram untuk melakukan tawuran antar kelompok.

“Ada 4 akun Instagram yang sudah kami selidiki sebagai provokator adanya tawuran. Kami juga sudah mengamankan admin akun tersebut,” katanya.

Kapolres menyampaikan, akun yang bernama Kabupaten Mistery dan berafiliasi dalam satu kelompok dengan akun bernama Beelpas yang lokasinya diduga berada di wilayah Purwokerto tersebut juga berafiliasi dengan akun lainnya bernama 204Junior yang masih dalam satu komando.

“Ditemukan juga akun yang merupakan lawan dari tiga afiliasi tadi, yaitu akun bernama Timur Misteri. Sedang dari tiga akun ini kami sudah mengamankan admin atau pengelola aktifnya yang diindikasikan sebagai penggerak remaja yang lain,” terang Kapolres.

Disampaikan bahwa hasil kegiatan tersebut, polisi mendapati sekelompok remaja yang terindikasi akan tawuran di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon. Di lokasi diamankan 29 remaja berbagai usia. Saat dilanjutkan penyisiran didapati tiga orang lagi yang berkaitan dengan rencana perbuatan tawuran.

“Sehingga secara keseluruhan jajaran Polres Purbalingga telah mengamankan 32 orang dengan beragam status dan usia,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, dari 32 orang yang diamankan kemudian dilakukan tindakan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku, ditemukan 10 usia dewasa, 22 kategori anak atau dibawah umur. Dari jumlah tersebut 24 masih berstatus pelajar dari berbagai sekolah.

“Mereka berasal dari kabupaten Purbalingga, Banyumas, Kebumen dan Cilacap,” jelas Kapolres.

Dari remaja yang diamankan, didapat 8 bilah sajam, 18 unit handphone yang terindikasi digunakan komunikasi melalui media sosial. Kemudian 14 unit sepeda motor yang dipergunakan untuk mendukung rencana aksi tawuran.

“Pada perkembangan penyidikan, tentunya diawali dengan penyelidikan. Satreskrim kemudian menetapkan tujuh orang yang diduga sebagai tersangka tindak pidana membawa senjata tajam,” tegas Kapolres.

Kapolres menyampaikan konstruksi hukumnya, bahwa ini adalah keberhasilan pencegahan yang digelar jajaran Polres Purbalingga. Sehingga tawuran tidak terlaksana dan tidak ada korban secara fisik.

“Tidak hanya menggagalkan tawuran saja, namun kita telusuri perbuatan-perbuatan lain yang sekiranya masih berkaitan dengan aspek pidana. Sehingga kita angkat dari sisi perbuatan,” ujarnya.

Kapolres kembali menyampaikan, dari tujuh tersangka beberapa pelaku masih kategori di bawah umur, sehingga sesuai ketentuan dan norma penyidikan tidak dapat ditampilkan dan dijelaskan identitasnya. Tetapi prosesnya akan tetap berjalan.

“Satu orang juga ditemukan membawa obat terlarang jenis hexymer. Di mana obat ini hanya bisa dimiliki berdasarkan resep dokter,” ungkap kemudian.
.
Dari kasus tersebut pihak kepolisian juga mendalami adanya aspek pelanggaran dalam penggunaan kendaraan bermotor yang dipakai para remaja tersebut .Ada 14 unit sepeda bermotor kesemuanya masih dalam proses pengidentifikasian registrasi.

“Dari 14 unit kendaraan kami mengambil tindakan tilang, karena seluruh pengendara sepeda motor tidak dilengkapi dengan SIM dan 13 diantaranya tidak dilengkapi dengan STNK,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, beberapa temuan dari pendalaman kasus tersebut, mohon dipahami tidak semuanya dilakukan proses secara yuridis. Tetapi jajaran Polres Purbalingga akan tetap menerapkan tindakan kepolisian yang paling maksimal untuk meredam dan mereduksi bentuk-bentuk kegiatan yang sekiranya dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Kami memohon partisipasi aktif dari segenap orang tua, keluarga dan seluruh masyarakat, lingkungan sekolah dan lingkungan sosial masyarakat untuk peduli dan aktivitas mencegah perilaku negatif yang dapat berujung proses pidana,” pungkas Kapolres.(Angga)

Pos terkait