Polemik BUMDes Berjo, Perwakilan Warga Layangkan Gugatan di PN Karanganyar

IMG 20230330 WA0015

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Polemik BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, kian memanas. Bahkan, polemik yang berkepanjangan ini hingga memasuki ranah meja hijau.

Sularno, warga Berjo yang mengaku menjadi pengelola BUMDes mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, pada Rabu (29/03/2023) siang.  Mereka yang digugat ini adalah Pemerintah Desa Berjo (Plt), Pengurus BUMDes serta Badan Pengawas BUMDes Berjo.

Kuasa hukum  Sularno dan sejumlah warga Berjo, BRM Kusuma Putra,  Ismana Hendra Setiawan dan Wibowo Kusumo Winoto telah resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Karanganyar.

Dalam keterangan tertulisnya, BRM Kusuma Putra menyatakan gugatan perdata yang didaftarkan itu sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung pada 24 Februari 2023, yang telah menghasilkan pengurus BUMDes Berjo yang terbaru dan sah.

“Pengurus BUMDes dan warga Berjo telah memberi kuasa untuk selanjutnya mendaftarkan gugatan di PN Karanganyar. Kami menggugat Plt Kepala Desa, Pengurus BUMDes sebelumnya dan Pengawas BUMDes. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Berjo nomor 1 tahun 2022 tentang Susunan Pengurus BUMDes, karena melawan hukum,” kata Kusuma Putra.

Selain melayangkan gugatan perdata, pihaknya juga mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Karanganyar untuk meminta salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pengurus BUMDes Desa Berjo periode 2022 karena dinilai hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Menurut keterangan dari Pemerintah Desa Berjo, justru Desa tidak memiliki salinan LPj tersebut dan hanya inspektorat yang membawa atau menyimpan salinan  LPj tersebut,” tandasnya. (rjl)

Pos terkait