Mercusuar.co, Semarang – Polda Jateng dan Polrestabes Semarang melakukan terobosan layanan pengaduan melalui kontak Whatsapp, untuk menyampaikan aduan dan segala bentuk gangguan kamtibmas.
Layanan Pengaduan Kapolda Jateng @0851-8751-157
Layanan Pengaduan Kapolrestabes Semarang @0811-2718-45
“Layanan pengaduan call center 110 dan apabila ada masalah bisa langsung hubungi Kapolda atau Kapolres. Sampaikan aduan dan segala bentuk gangguan kamtibmas,” terang
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Untung Kistopo., S.H., M.M.,M.Si., kepada Mercusuar.co, Kamis (1/12/22).
Sebelumnya, Polri meluncurkan layanan pengaduan call center 110 dengan bebas pulsa alias gratis.
Anggota Polri masing-masing jajaran terus melakukan sosialisasi layanan pengaduan tersebut kepada masyarakat.
Termasuk juga menyebarkan selebaran, pemasangan baliho di kantor pemerintahan, sekolah, hingga ke tempat pelayanan umum, termasuk koramil.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, layanan Call Center 110 Polri adalah upaya polri mendukung pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis, responsif serta efektif dan efisien sesuai motto Polri presisi. Sehingga para personel Polda Jateng gencar mensosialisasikan tentang keberadaan Call Center yang telah disediakan.
“Layanan Call Center 110 ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat membutuhkan kehadiran Polisi tanpa harus datang ke kantor,” jelasnya, Rabu (30/11/2022).(dj)