MERCUSUAR.CO, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri hendak melaksanakan pengecekan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pengecekan Panji tersebut terpaut dengan permasalahan dugaan penistaan agama, pada hari ini, Senin( 3/ 7/ 2023).
“Rencana yang bersangkutan kita panggil buat hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.
Djuhandhani pula melaporkan kalau, penyidik Bareskrim telah memohon penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Departemen Agama (Kemenag) terkait dugaan penistaan agama tersebut.
“Setelah itu dari MUI serta Departemen Agama (telah diperiksa),” tutup jenderal polisi bintang satu tersebut.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji Gumilang teregister dengan no: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Setelah itu, NII Crisis Center pula sudah melaporkan Panji Gumilang, terpaut permasalahan dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri juga menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan pendaftaran Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.