Perbedaan Sertifikat Peserta Reatret, Tito Karnavian: Minimal Kehadiran 90%

WhatsApp Image 2025 02 25 at 08.35.47 1c6a6ac2

Mercusuar.co, MAGELANG – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah yang mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang tetap akan mendapatkan sertifikat, meskipun tingkat kehadiran mereka di bawah 90 persen. Namun, sertifikat tersebut tidak akan mencantumkan tanda kelulusan.

Menurut Tito, peserta yang hadir minimal 90 persen akan menerima sertifikat dengan status “lulus,” sedangkan peserta dengan kehadiran kurang dari itu hanya memperoleh sertifikat bertuliskan “telah mengikuti.”

“Ya, kita akan bedakan nanti sertifikatnya. Yang hadir 90 persen sertifikatnya ‘lulus’. Yang datang di tengah-tengah kita berikan sertifikat ‘telah mengikuti’,” ujar Tito di Kompleks Akmil, Minggu (23/2) malam.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat bagi peserta dengan tingkat kehadiran rendah hanya diberikan sebagai bentuk apresiasi, tanpa mencantumkan kata “lulus.”

Sejumlah Kepala Daerah Datang Terlambat

Retret kepala daerah yang berlangsung sejak 21 Februari 2025 tidak dihadiri secara penuh oleh seluruh peserta yang dilantik pada 20 Februari. Sejumlah bupati, wali kota, dan gubernur dari PDIP baru bergabung setelah kegiatan berjalan.

Tercatat 17 kepala daerah baru hadir pada Minggu (23/2) malam, disusul 19 peserta lainnya keesokan harinya. Beberapa di antaranya adalah Gubernur Jakarta Pramono Anung, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu.

Menanggapi aturan kehadiran minimal 90 persen untuk mendapatkan sertifikat lulus, Masinton Pasaribu menyatakan tidak mempermasalahkannya.

“Ini kan bukan sekolah,” katanya di Kompleks Akmil, Senin (24/2) dikutip dari CNNIndonesia.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikat keikutsertaan sudah cukup baginya, karena menurutnya tugas kepala daerah tidak ditentukan oleh status kelulusan dalam kegiatan tersebut.

“Yang penting itu bagaimana kita mengurus masyarakat. Kalau soal kelulusan, itu sudah diatur secara formal dalam persyaratan KPU,” pungkasnya.

Pos terkait