MERCUSUAR.CO, Pati – Seorang perangkat Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah yang berinisial H diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD).
Berdasarkan catatan Pemerintah Desa (Pemdes), perangkat desa yang sebelumnya menjabat Kaur Keuangan atau bendahara desa itu diduga korupsi sebesar Rp 355 juta.
”Data kami (yang masih dibawa) ada Rp 355 juta. Itu terdiri dari DD, PAD dan titipan infak. Tapi kalau dari sana (pelaku) mempunyai data sendiri, silakan mengkonfirmasi ini,” ujar Kepala Desa Langse Amrudin pada, Rabu (24/1/24).
Ratusan juta dana itu dari berbagai anggaran. Mulai dari anggaran untuk pembangunan gazebo, DP ambulans desa hingga pakaian adat perangkat desa. Selain dana desa, uang sebesar Rp 142 juta milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Langse dan infak donatur TPQ juga belum dikembalikan oleh H.
Sebenernya, lanjut Amrudin, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sudah lebih dari dua mediasi digelar. Namun hingga saat ini, H belum mengembalikan dana ratusan juta tersebut.
Hal ini membuat pihaknya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langse sepakat memberhentikan H dari jabatannya sebagai bendahara desa. Meskipun demikian, H masih menjabat perangkat desa non job hingga saat ini.
”Mediasi dua kali yang terakhir Senin kemarin. Setelah itu, saya berhentikan dari bendahara, tapi masih sebegai perangkat. Sekarang non job,” tandas dia.
Untuk diketahui, puluhan masyarakat setempat sudah mendatangi balai desa setempat pada, Selasa (23/1/24) kemarin. Mereka mempertanyakan DD yang masih dibawa perangkat desa tersebut.