MERCUSUAR.CO, Pati – Dugaan penggelapan dana desa (DD) yang melibatkan salah satu oknum perangkat Desa Langse Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati terus berjalan. Pihak Inspektorat Pati mengeklaim saat ini kasus masih dalam proses pemeriksaan.
Inspektur Pati Agus Eko Wibowo membenarkan tentang adanya sejumlah temuan dalam pemeriksaan di Desa Langse. Namun dirinya menyebut tahapan pemeriksaan untuk mengetahui detail kasus yang kini menjadi topik pembicaraan di Pati itu masih terus berjalan.
“Pemerintah Desa Langse saat diperiksa memang ada beberapa temuan. Tetapi sekarang sudah berproses tindak lanjut,” ungkap Agus pada, Rabu (31/1/24).
Inspektur Pati menyebut proses pemeriksaan sebetulnya sudah berjalan selama setahun lalu.
Namun pemeriksaan yang dimulai sejak awal tahun 2023 hingga hari ini masih menyisakan beberapa item yang belum rampung.
Sebagai tindak lanjut pihak inspektorat mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut. Utamanya dengan pihak desa dan kepala desa untuk menyelesaikan kasus yang masih berjalan.
“Jadi insyallah yang belum selesai dari pihak desa mau menyelesaikan di bulan Februari,” terang Agus.
Sementara berdasarkan keterangan pihak desa, dugaan penggelapan dana dilakukan salah satu perangkat yang awalnya menjabat kaur keuangan
Oknum perangkat desa berinisial H itu diduga membawa sejumlah uang desa yang bersumber dari beberapa kegiatan.
Kepala Desa Langse Amirudin dalam audiensi di balai desa Selasa (23/1) kemarin menyebut nominal uang yang masuk ke saku pribadi H sebesar Rp355 juta. Dirinya menyebut aksi itu dilakukan H dari kurun tahun 2022 hingga akhir tahun 2023.
Amrudin bercerita kejadian ini diketahui dari kecurigaan pihak desa lantaran diminta untuk merealisasi dana desa. Padahal pihak desa mengaku belum menerima anggaran dana desa yang selama ini dicairkan itu.
“Sehingga kami duga dananya sudah di ambil. Kemudian kami lakukan print out dan mendapati data penggelapan dana,” terang Amrudin.
Pihak Desa mengatakan uang yang dibawa oleh H bersumber dari uang hibah ketahanan pangan tahun 2022 (Rp142 juta), infaq donatur ke TPQ (Rp10 juta), Pajak Bankeu (Rp28 juta). Kemudian pembelian material toko bangun (Rp 11 juta), pembuatan Gazebo (Rp30 juta), Iuran BPJS ketenagakerjaan (Rp3.428 ribu).
H juga diduga membawa pakaian dinas Kades dan perangkat ( Rp6 juta), LPMD (Rp 3,5 juta), pengembalian temuan inspektorat (Rp 42 juta). Selain itu terdapat uang desa dari pengadaan Apk dan registrasi (Rp6 juta), pakaian adat (Rp1 juta), operasional kades (Rp1 juta), Kegiatan kader kesehatan DD tahap 2 ( Rp 2 juta) dan uang DP ambulance sebesar (Rp14 juta).
Sebagai tindak lanjut H kini telah dinonaktifkan dalam jabatannya. Namun untuk memecatnya sebagai perangkat desa Amrudin menyebut perlu ada mekanisme tersendiri sesuai aturan perundangan.