MERCUSUAR.CO, Semarang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang bekerjasama dengan Lapas kelas 1 Kedungpane Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika kedalam Lapas Kedungpange.
“Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 di depan lapas, tersangka DA berhasil ditangkap saat akan mengantar narkotika jenis Sabu dan psikotropika alprazolam ke dalam lapas. Informasi didapat petugas lapas,” ujar Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).
“Waktu penangkapan DA tidak ditemukan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam ternyata BB disimpan didalam anus dengan dilapisi kondom,” terang Wakapolrestabes.
Dari penangkapan tersangka berhasil diamankan, sabu 7,1 gram dan pil alprazolam 302 butir.
Diketahui tersangka telah melakukan perbuatan ini sebanyak 7 (tujuh)kali, dan usaha yang ketujuh ini perbuatan tersangka baru bisa diungkap dan tertangkap.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Semarang, Supriyanto menyampaikan bahwa informasi penyelundupan bahwa berasal dari ketua tim dari lapas yang kemudian melakukan pengintaian setelah itu baru melaporkan ke tim Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
“Tersangka yang ada didalam lapas berinisial D sudah kami tempatkan di sel khusus, sesuai pasal 10 ayat 3,” tandasnya.
Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dan subsider pasal 62 UU no.5 tahun 97 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup/ hukuman mati, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lebih lanjut, AKBP Wiwit juga berpesan kepada lapas kelas 1 Semarang, agar handphone-handphone sering dirazia.
“Karena dari handphone ini bisa untuk menggerakan orang diluar lapas untuk bertransaksi narkoba dan kalo ada handphone didalam lapas agar segera dilaporkan,” pungkas AKBP Wiwit.(day)