Pengecer Elpiji Jepara Berebut Izin Usaha, Pengajuan NIB Meningkat Drastis

Mercusuar.co, JEPARA – Setelah polemik kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram kepada pengecer, pemerintah kini mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan. Perubahan ini mendorong para pengecer elpiji di Kabupaten Jepara untuk mengajukan izin usaha sebagai langkah penyesuaian.

Penata Perizinan Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara, M. Zaenul Arifin, mengungkapkan bahwa sejak 1 Februari terjadi lonjakan pengajuan nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem online single submission (OSS). Pengajuan ini dilakukan karena regulasi mengharuskan distribusi elpiji melalui pangkalan, sehingga pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftar sebagai pangkalan dan memiliki NIB.

“Iya, sejak tanggal 1 Februari permintaan membludak. Bahkan di hari libur pun masih ada pengajuan, terlihat di sistem OSS,” ujar Zaenul kepada Joglo Jateng, Rabu (5/2/2025).

Zaenul merinci, pada 1 Februari terdapat lima pengajuan NIB dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47772, yang khusus untuk perdagangan eceran gas elpiji. Jumlah ini meningkat menjadi delapan pengajuan pada 2 Februari, 15 pengajuan pada 3 Februari, dan mencapai 22 permohonan pada 4 Februari.

Meskipun saat ini pengecer masih diizinkan menjual elpiji bersubsidi, banyak dari mereka mulai bersiap dengan mengurus NIB. Salah satu pengecer elpiji di Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Zulfa, mengaku tertarik mendaftar sebagai pangkalan meskipun terkendala modal.

“Saya mau mendaftar NIB, yang penting syaratnya tidak menyulitkan,” tutupnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem distribusi elpiji bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Pos terkait