MERCUSUAR.CO, Jakarta, 31 Mei 2024 – Setelah Penerapan SIM C1 Pengguna sepeda motor di Indonesia kini perlu lebih memperhatikan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM). Korlantas Polri telah mulai menerbitkan SIM C1 khusus untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang mengklasifikasikan SIM C untuk motor di bawah 250 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500 cc.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan, “SIM C1 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc,” ujar Yusri di Satpas SIM Daan Mogot beberapa waktu lalu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi pengguna motor sport fairing 250 cc seperti Yamaha R25, Kawasaki ZX-25R, dan Honda CBR250RR. Apakah mereka perlu meningkatkan golongan dari SIM C ke SIM C1? Berdasarkan spesifikasi teknis, motor-motor ini memiliki kapasitas mesin yang masih berada di bawah 250 cc. Oleh karena itu, pengguna motor dengan spesifikasi ini tetap dapat menggunakan SIM C.
Sebagai contoh, Yamaha R25 memiliki mesin dua silinder dengan kapasitas 249,2 cc, menghasilkan tenaga 26,5 kW pada 12.000 rpm dan torsi maksimal 23,6 Nm pada 10.000 rpm. Honda CBR250RR juga memiliki kapasitas mesin 249,7 cc dengan tenaga 30 kW pada 13.000 rpm dan torsi 25 Nm pada 11.000 rpm. Kawasaki ZX-25R, meskipun memiliki empat silinder, tetap berkapasitas 249,8 cc, dengan output maksimal 37,5 kW (51 PS) pada 15.500 rpm saat menggunakan ram air.
Dengan demikian, pengguna Yamaha R25, Honda CBR250RR, dan Kawasaki ZX-25R tidak perlu meningkatkan golongan dari SIM C ke SIM C1, karena kapasitas mesin motor mereka masih di bawah 250 cc.
Namun, untuk pemilik motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc, mereka diwajibkan untuk memiliki SIM C1. Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, setiap pemohon yang hendak naik golongan SIM harus memiliki SIM di bawahnya terlebih dahulu selama periode satu tahun. Artinya, untuk mendapatkan SIM C1, pemilik harus memiliki SIM C selama minimal 12 bulan sejak diterbitkan. Begitu pula untuk mendapatkan SIM C2, pemilik harus memiliki SIM C1 selama minimal 12 bulan sejak diterbitkan.
Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara motor terhadap aturan lalu lintas, serta memastikan keselamatan berkendara. Bagi para pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar, penting untuk memperbarui dan menaikkan golongan SIM sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan memastikan legalitas berkendara di jalan raya.