SEMARANG, Mercusuar.co, – Pengurus petahana Komite Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang baru menjabat satu periode masih diperkenankan mengikuti seleksi.
Hal itu disampaikan Sekretaris KPU Jawa Tengah, Rudinal, saat KPU Jateng menggelar konferensi pers Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU pada 23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah periode 2023-2028, yang di gelar di hotel MG Setos, Selasa (13/6/2023).
Rudinal menuturkan, seleksi calon anggota dibagi menjadi 5 zona wilayah.
Lebih lanjut, Rudinal menjelaskan, terkait pelaksanaan perekrutan telah dibentuk tim seleksi untuk masing-masing zona. Provinsi Jateng telah dibentuk lima tim seleksi, yaitu Jawa Tengah 1, Jawa Tengah 2, Jawa Tengah 3, Jawa Tengah 4 dan Jawa Tengah 5.
“Contoh jumlah timselnya ada 5, 1 timsel yaitu 5 jadi totalnya 25 orang. Saat ini di Jawa Tengah itu ada pada 23 kabupaten kota yang melakukan seleksi di periode 2023-2028,” ujar Rudinal kepada awak media, Selasa (13/6/2023).
Pengumuman pendaftaran dilakukan selama 7 hari, yakni mulai tanggal 13 – 19 Juni 2023. Sedangkan penerimaan pendaftaran dimulai sejak 13 Juni – 24 Juni 2023 atau selama 12 hari.
Selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas administrasi mulai 13 Juni hingga 1 Juli 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 3 Juli 2023.
Tahapan seleksi akan berlangsung hingga 31 Juli 2023 dengan rangkaian mulai dari tes CAT tertulis, tes psikologi, kesehatan dan wawancara.
Kendati tidak seluruh kabupaten/kota di Jateng membuka penerimaan calon anggota KPU, proses penerimaan calon anggota akan terus berjalan di setiap periodenya.
“Memang periodesasi untuk Jawa tengah ini ada 3 kelompok yang berbeda. Ada yang habis di 2024 juga. Jadi akan dilakukan serentak, kan nggak bisa. Pelaksanaannya nanti mungkin periode berikutnya sekitar bulan Agustus beberapa kabupaten/kota gelombang berikutnya. Itu sama dengan beberapa provinsi yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, 23 kabupaten/kota yang dibuka untuk seleksi calon anggota KPU adalah:
1. Jateng 1
KPU Cilacap, KPU Kebumen, KPU Banjarnegara, dan KPU Purbalingga
2. Jateng 2
KPU Batang, KPU Brebes, KPU Kabupaten Pekalongan, KPU Pemalang, dan KPU Kota Pekalongan
3. Jateng 3
KPU Klaten, KPU Sukoharjo, KPU Sragen, KPU Wonogiri, dan KPU Kota Surakarta
4. Jateng 4
KPU Boyolali, KPU Purworejo, KPU Temanggung, KPU Wonosobo, dan KPU Kota Magelang
5. Jateng 5
KPU Blora, KPU Jepara, KPU Kudus, dan KPU Rembang.(djs)