Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi bersenjata Api

8kbekuk pwr fid

MERCUSUAR.CO, Purworejo – Para pencuri spesialis rumah kosong berhasil dibekuk oleh Polres Purworejo. Dalam melakukan operasi pencurian, pelaku membawa senjata api dan senjata tajam. Dalam penangkapan pelaku sempat menodongkan senjata api kepada petugas kepolisian. Dua dari enam pelaku pencurian terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Dari enam pelaku itu lima diantaranya berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri dan masih buron.

“Polres Purworejo telah mengungkap jaringan kasus pelaku pencurian rumah kosong, jadi pada hari Rabu (6/10) unit Resmob Polres Purworejo telah menangkap pelaku pencurian sepesialis rumah kosong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono dalam konferensi pers di halaman Mapolres Purworejo, Senin (8/11).

Lima pelaku, lanjutnya, dari enam pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Polres Purworejo setelah melakukan pencurian di daerah Kecamatan Banyuurip. Kelima tersangka yang berhasil ditangkap ini, HS (33), warga Rambutan, Ciracas, Jaktim, An (27), warga Cilengkang, Wado, Sumedang, Jabar, Mrd (27), warga Pauh, Rawas Ilir, Musi Rawas Utara, Sumsel, Ris (35), warga jalan Mahakam, Rambutan, Ciracas, Jaktim, Iwn (40), warga Pahu, Bengin Teluk, Muara Utara.

“Dimana ke 5 tersangka sudah kita amankan, mereka asalnya dari berbagai kota, ada yang dari Sumatra, Jawa Barat hingga Jakarta, mereka melakukan pencurian rumah kosong, mereka dari antar kota, mereka star dari jakarta kemudian sambil berjalan dan di Purworejo telah melakukan pencurian di beberapa TKP,” katanya.

Dijelaskan, sebelum penangkapan, Polres Purworejo mendapat informasi bahwa ada sekumpulan orang yang mencurigakan menginap di salah satu hotel di Purworejo.

“Sebelumnya Polres Purworejo mendapat informasi bahwa disebuah hotel di Purworejo ada beberapa orang yang bermalam dan mencurigakan, dari situ anggota melakukan pengecekan, pada tanggal 6 Oktober itu mereka melakukan tindak pidana pencurian rumah,” jelasnya.

Kemudian, ungkapnya, dilakukan pengejaran karena pelaku berusaha melarikan diri, dari salah satu tersangka ternyata juga membawa senjata api, senjata api tersebut sempat dikeluarkan dan sempat ditodongkan kepada petugas.

“Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, kami lumpuhkan dua orang, pelaku naik motor semua, kita lakukan pengejaran dan didapat 5 orang, kemudian 1 melarikan diri dan masih buron,” terangnya.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 pucuk senjata api rakitan, 3 unit sepeda motor, 1 tas punggung, 2 buah laptop, 4 keping emas batangan, 1 gelang emas, 2 buah liontin, dan 5 buah pisau. Atas perbuatannya para pelaku terancam kurungan penjara selama 7 tahun.”Pasal yang kami terapkan disini pencurian dengan pemberatan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebutnya.

Sementara salah satu pelaku pencurian HS (33) mengaku berasal dari Kota Palembang dan mendapat senjata api yang dipakai untuk mencuri itu juga dari Palembang. Dirinya melakukan tindak pidana pencurian ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Asal palembang, dapat senpi beli dari palembang. Sebelumnya calo bus antar kota, karena kebutuhan ekonomi, untuk bayar kontrakan 2 bulan, bayar sekolah anak akhirnya melakukan ini,” katanya.

Pos terkait