Pencabutan PPKM, Ganjar: Tetap Jaga Prokes

rakor pascaPPKM3 1024x683 1

Mercusuar.co, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengikuti Rapat Koordinasi Pasca kebijakan PPKM yang dipimpin Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Senin (2/1/2023).

Usai rapat, meski status PPKM berakhir, Ganjar mengimbau masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Ganjar juga mengatakan Jawa Tengah akan tetap mengawasi dan mewaspadai tempat-tempat atau kegiatan keramaian. Jika nantinya muncul peningkatan kasus, Ganjar akan berinisiatif untuk mengambil tindakan.

Ganjar meminta masyarakat agar pencabutan PPKM tidak diartikan sudah bebas seperti sebelum pandemi.

Ganjar mengatakan, kepedulian pada diri sendiri harus tetap ada.

“Soal pencabutan PPKM itu tidak serta merta otomatis masyarakat bebas sebebas-bebasnya, maka tetap saja semua mesti peduli pada diri sendiri,” ujarnya.

Kepedulian yang dimaksud Ganjar adalah sadar untuk mengenakan masker jika kondisi tubuh sedang tidak fit atau sakit, serta ketika berada di tempat keramaian.

“Olahraga, makan bergizi itu penting. Syukur-syukur mengingatkan kawan–kawan untuk vaksin sampai harus tiga kali, kemudian prokes yang selalu diingat terus menerus,” imbuhnya.

Gubernur Jateng dua periode itu mengatakan, secara umum saat ini masyarakat sudah terbiasa menjaga kebersihan. Maka menurutnya tidak sulit untuk membiasakan diri dengan masker.

“Nah kebiasaan-kebiasaan ini jangan ditinggalkan. Sekali lagi jangan ditinggalkan, sehingga protokol kesehatan disadari masing-masing, dan Insyaallah itu dilakukan, maka (pencabutan) PPKM ini akan aman,” tuturnya.

Mantan anggota DPR RI itu juga berharap masyarakat punya kesadaran diri. Apabila sakit, harus segera diperiksakan. Jika bergejala Covid-19, maka harus melakukan PCR.

“Satu yang perlu diperhatikan semua, sekali lagi dengan pencabutan PPKM bukan berarti kita bebas sebebas-bebasnya. Mohon perhatikan itu,” tandas Ganjar.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan berakhirnya status PPKM lewat siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (30/12/2022). Hal itu mengingat dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali, hingga per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan, pemerintah memutuskan mencabut PPKM.(dj)

Pos terkait