MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Sidang lanjutkan kasus peredaran rokok ilegal yang menetapkan dua kurir pengiriman barang dari Madura menuju Sumatra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karangayar.
Sidang kasus peredaran rokok ilegal ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yang semuanya merupakan petugas dari Kantor Bea Cukai Surakarta.
Sidang pemeriksaan saksi dari JPU ini berlangsung alot, karena penasehat hukum terdakwa dari Reza Trianto & Amel Law Firm terus mencerca keterangan para saksi. Penasehat Hukum mempertanyakan kompetensi penyidik yang menetapkan dua klien sebagai tersangka, sementara dalam keterangannya saksi yang merupakan penyidik di kantor Bea Cukai Surakarta mengaku tidak pernah mengikuti pelatihan atau diklat terkait penindakan kasus rokok ilegal.
Tak hanya itu, penasehat hukum juga mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya karena tetap bersikukuh menahan dua klien yang hanya merupakan sopir dan kenek jasa pengiriman.
“Yang menjadi keanehan dalam perkara ini adalah seluruhnya dari Bea Cukai. Mulai pelapor, saksi, penyidik, ahli yang menentukan forensik semua dari Bea Cukai. Sebenarnya ini yang menjadikan perkara ini janggal, namun sepertinya Majlis Hakim tidak mempermasalahkannya. Ini yang kami sangat sayangkan, ” ucap Reza Trianto selaku penasehat hukum terdakwa kepada awak media di sela sidang, Senin (2/06/2025).
Selain itu, pengacara terdakwa juga mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada terdakwa, yakni pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Jo. Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yang ancaman hukumannya paling sedikit 1 tahun dan paling lama 4 tahun.
“Anehnya dengan pasal yang disangkakan yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun, klien kami tetap ditahan, ” ungkapnya.
Dalam sidang tersebut penasehat hukum terdakwa juga menemukan adanya keterangan yang berbeda dari saksi satu dengan saksi lainnya. Kondisi itulah yang membuat penasehat hukum terdakwa menduga adanya kebohongan keterangan saksi.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyat Hartanto yang mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terkait penasehat hukum terdakwa yang menyoroti adanya pelaporan, saksi dan ahli semua dari kantor Bea Cukai Surakarta tidak masalah.
“Jadi soal pembuktian itu ada di kita, yakni dari Jaksa untuk menghadirkan saksi dari Bea Cukai. Setelah itu baru menghadirkan saksi-saksi dari lainnya. Ini sedang proses, kemungkinan minggu depan kita hadirkan yang dari luar, ” jawab Hartanto.
Sedangkan terkait pasal yang disangkakan, menurut Hartanto ada dua pasal yang ditetapkan. Yakni pasal 54 dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang Undang Nomor 39 tahun 2007. Ancaman dalam pasal itu ada yang minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, namun lada pasal 54 ancaman hukumannya paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Jadi kenapa terdakwa ditahan karena pasal yang disangkakan ada dua, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Serta ada denda yang harus dibayar oleh pelaku, jika tidak bisa dibayarkan maka ancamannya ditambah 2 tahun, ” terangnya.
Sebagai informasi, kasus ini bergulir sejak 18 Februari 2025 yang saat itu petugas Bea Cukai menggagalkan pengiriman rokok ilegal di jalan tol Solo – Kertosono, tepatnya di Gondangrejo, Karanganyar. Dalam operasi ini petugas Bea cukai menangkap sopir dan kenek truk yang bernama Saiman dan Heran asal kota Palembang Sumsel.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Tol dan Kantor Bea Cukai Surakarta, petugas menemukan rokok ilegal yang dibungkus kardus dan karung. Kasus inipun sempat dilakukan pria peradilan karena dari pihak penasehat hukum menyatakan adanya tindak kekerasan yang diterima oleh pelaku.
Sidang pra peradilan ini selesai, dan pengadilan memerintahkan untuk melanjutkan kasus peredaran rokok ilegal tersebut. (hrs)