Tersangka Kasus Alkes Dinkes Karanganyar Bertambah Satu ASN dan Marketing Vendor

d55e4fc9 9cd9 4de2 9094 9af6e824d1b7

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar P dan Pegawai Fungsional A, saat ini bertambah.

Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Senin (2/06/2025) malam kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan tahun anggaran 2023 tersebut. Dua tersangka hasil pengembangan penyidikan itu adalah satu aparatur sipil negara (ASN) di Dinkes Karangayar yang berinisial K dan satunya JS dari pihak vendor penyediaan barang Alkes.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto mengukapkan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka K yang merupakan pegawai di Dinkes berperan sebagai mengkondisikan pengadaan Alkes. “Sementara JS ini sebagai marketing yang perannya memberikan fee komitmen kepada oknum Dinkes, ” ucapnya dalam keterangan persnya.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya ditahan di rumah tahanan Polres Karangayar sebagai tahanan titipan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar ini menjadi perhatian masyarakat karena nilai anggaran yang digunakan dalam proyek ini mencapai Rp 13 milliar. Kejari Karangajyar juga berkomitmen akan menuntaakan kasus tersebut hingga ada putusan tetap. (hrs)

Pos terkait