Pemkab Sleman Belum Anggarkan Bansos Korban PHK

bansos
mercusuar/ - Kepala Seksi Data Kesejahteraan Sosial Dinsos Sleman Sarastomo Ari Saptoto (kanan)

SLEMAN, Mercusuar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tahun ini belum mengalokasikan bantuan sosial tunai (BST) bagi pekerja yang di-PHK akibat krisis pandemi Covid-19.

Tahun lalu, Pemkab sempat memberikan BST sebesar Rp 200 ribu per bulan selama periode September-Desember. Kala itu, dari 131 nama yang diusulkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) hanya 57 korban PHK yang dinyatakan layak menerima bantuan.
Verifikasi penerima dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) dengan mengacu beberapa kriteria. Diantaranya Nomer Induk Kependudukan (NIK) harus aktif, bukan berasal dari kalangan keluarga PNS atau perangkat, dan tidak pernah menerima program bantuan sejenis.

“Usulannya dari Disnaker kemudian kami cek. Tapi itu tahun kemarin, untuk APBD tahun 2021 belum ada informasi alokasi BST untuk korban PHK,” kata Kepala Seksi Data Kesejahteraan Sosial Dinsos Sleman Sarastomo Ari Saptoto, Kamis (18/3).
Sama seperti instansi lain, anggaran di Dinsos juga direfocusing. Namun pemotongan anggaran itu bukan dialokasikan untuk bansos melainkan membeli vaksin Covid-19.

Terpisah, Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan, pihaknya masih membuka peluang pendataan penerima BST. “Kami sudah sampaikan ke kalurahan. Jika ada warga yang terkena PHK selama masa pandemi, bisa diusulkan datanya kepada kami,” ujarnya.

Namun soal kepastian cairnya bantuan tersebut, jawatannya tidak dapat memastikan. Sebab keputusan ada di Dinsos.
“Kami masih membuka pendataan. Sampai kapannya belum tahu, yang penting diusulkan dulu saja,” kata Sutiasih.

Disnaker berencana memperbarui data pekerja terdampak Covid-19 pada Oktober mendatang. Hasil pendataan terakhir hingga Agustus 2020 dilaporkan sebanyak 499 buruh di-PHK, dan 585 pekerja dirumahkan.

Pemkab telah mengupayakan pelatihan bagi para korban PHK. Prosedurnya adalah mendaftar ke Balai Latihan Kerja (BLK) dengan melampirkan surat keterangan PHK. Pelatihan ini juga dilaksanakan di tingkat kalurahan, serta bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terakreditasi.

“Kami juga menggulirkan program padat karya tapi dibatasi serapan per lokasi hanya 52 orang selama 20 hari,” ungkapnya.
Tahun ini, padat karya dialokasikan sebanyak 16 paket. Setiap orang mendapat upah Rp 70 ribu per hari dengan waktu kerja minimal lima jam.

Pos terkait