KEBUMEN, Mercusuar.co – Penganiayaan berat yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan lima orang terluka sabetan sabit di Dukuh Karang, Desa Argopeni, Kecamatan/Kabupaten Kebumen merupakan puncak dari dendam yang kesumat dipendam oleh tersangka Hery Setiawan alias Keri (54) selama empat bulan.
Tersangka mengaku memadam sakit hati kepada keluarga korban Mahludin alias Oong (42) yang juga tetangganya. Tersangka sering mengaku difitnah melakukan pencurian listrik PLN di rumahnya sendiri.
Tak hanya itu, menurut tersangka, korban dinilai pernah menjelek-jelekkan dirinya di WhatsApp Group (WA) Pemuda Dusun Karang. Termasuk korban dianggap suka merecoki urusan keluarganya dan menuduh tersangka serakah soal harta warisan.
“Saya sudah difitnah sejak empat bulan. Sebenarnya saya sudah merencanakan berdamai baik-baik tetapi dia justru mengundang orang lain,” ujar tersangka di Mapolsek Kebumen, Kamis (18/3).
Masih menurut versi tersangka, puncak kejadian itu adalah ketika dia pulang dari sawah. Saat mengasah sabit di depan rumah, dia dikomentari oleh korban yang rumahnya hanya berjarak 20 meter, “Arite diasah, kaya arep digawe mateni wong. Matane beda.”
Saat itu juga, tersangka mengaku naik pitam dan mendatangi korban di rumahnya. Seperti kesetanan, tanpa ampun dia meluapkan kemarahan kepada Mahludin. Ketua RW 02 Dukuh Karang itu terkena sabetan sabit di kepala bagian belakang dan punggung sebelah kiri.
Tak hanya itu, seisi rumah korban tak luput jadi sasaran. Halimah (60) ibu korban terkena sabetan bawah ketiak. Akibat pendarahan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Kemudian Sari Lestari (35) istri terkena sabetan di punggung leher bagian belakang. Sedangkan Akbar Firly Ardiansyah (10) anak korban terluka di bagian pipi, tangan kanan dan lengan kanan.
Dua orang tetangga korban yang hendak mencegah Wahyudi (25) dan Supriyanto (45) tak luput dari sabetan sabit. Wahyudi terluka di pergelangan tangan sedangkan Supriyanto, terkena di pipi bagian kanan dan janggut.
Ancaman Hukuman
Usai mengamuk, tersangka pulang mandi, ganti dengan celana dan baju koko. Tersangka diamankan polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka dibawa ke Mapolsek Kebumen untuk proses penyidikan. Atas kejadian itu tersangka mengaku menyesal tetapi karena sudah terlanjur dia pun siap bertanggungjawab melaksanakan hukuman dari penegak hukum.
“Tujuan saya sebenarnya melukai untuk mengingatkan tetapi kebablasan,” ujar tersangka.
Sementara itu, jenazah korban Halimah telah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat. Sedangkan dari lima orang yang dilarikan rumah sakit, dua orang yakni Wahyudi dan Supriyanto sudah diperbolehkan rawat jalan. Sedangkan tiga orang satu keluarga itu masih dalam perawatan di RSUD Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan dari hasil penyidikan diketahui bahwa kejadian itu merupakan akumulasi kekesalan yang dialami tersangka selama berbulan-bulan. Untuk itu tersangka ingin membuat perhitungan kepada korban dengan menyiapkan diri dengan mengasah sabit.
“Dari rangkaian penyidikan, tersangka diancam dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman tertinggi adalah hukuman mati,” ujar AKBP Pitter Yanottama didampingi Wakapolres Kebumen Kompol Arwansa dan Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat pers release di Mapolsek Kebumen.