Pemkab Purworejo Hapus Denda Pajak Daerah Selama Agustus dan September 2024

Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi (Bagus/Mercusuar)
Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi (Bagus/Mercusuar)

MERCUSUAR, Purworejo, 29 Juli 2024 – Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menawarkan program penghapusan denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya. Program ini berlangsung dari 1 Agustus hingga 30 September 2024, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Purworejo menghadirkan kebijakan yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Melalui BPKPAD, program ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi warga yang belum melunasi pajak daerah mereka dari tahun 2013 hingga 2023.

Bacaan Lainnya

Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi, menjelaskan bahwa program penghapusan denda ini merupakan langkah strategis untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 2024. “Terkait program, khususnya di pajak daerah bahwa Bu Bupati Purworejo pada kesempatan ini dalam rangka kita menyambut dan menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, akan melaksanakan program dan program ini sangat bermanfaat bagi warga masyarakat khususnya para wajib pajak di Kabupaten Purworejo. Program ini adalah penghapusan sanksi administrasi terhadap tunggakan-tunggakan pajak daerah mulai tahun 2013 sampai tahun 2023, atau selama kurun waktu 10 tahun,” kata Agus pada Kamis (25/7/2024) petang di kantornya.

Warga yang memiliki tunggakan pajak daerah, termasuk PBB dan pajak lainnya selama periode 2013-2023, hanya perlu membayar pokok wajib pajak tanpa denda administrasi. “Terkait dengan ini tentunya ibu Bupati sangat mengharapkan program ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat Kabupaten Purworejo, untuk menyelesaikan barangkali ada yang masih punya tunggakan. Dan ini cukup panjang waktunya, yaitu selama dua bulan, mulai tanggal 1 Agustus hingga tanggal 30 September 2024,” jelas Agus.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, yang merupakan salah satu penopang pendapatan daerah. “Harapan kita bersama karena pajak itu merupakan salah satu penopang pendapatan daerah untuk mewujudkan program pembangunan di Kabupaten Purworejo yang tentunya warga masyarakat punya kesadaran untuk membayar pajak,” tambah Agus.

Bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, pemerintah memberikan reward sebagai bentuk apresiasi. “Yang tidak punya tunggakan tentunya tetap membayarkan pajak sebelum jatuh tempo. Ada reward bagi wajib pajak yang membayar pajak di paling awal atau sebelum jatuh tempo. Apapun bentuk dan wujudnya, sudah kita laksanakan pada kegiatan di beberapa kecamatan, bagi mereka yang membayar pajak paling awal biasanya dikasih reward,” ujarnya.

Program ini mencakup tujuh jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan. “Kalau pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, itu pajak provinsi, itu di luar program kami di Kabupaten Purworejo, istilahnya daerah hanya dapat bagi hasil saja dari pajak provinsi itu,” terangnya.

Dengan program ini, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah tunggakan pajak setiap tahunnya. “Kita berupaya bagaimana agar tunggakan-tunggakan ini berprogres dan setiap tahun itu berkurang. Kita menargetkan setiap tahun itu tunggakan bisa kita selesaikan minimal 2 miliar. Nanti ke depan makin lama tunggakan-tunggakan itu akan berkurang sampai titik minimal, dan setidak-tidaknya dengan program itu jumlah tunggakan menjadi tidak bertambah,” pungkas Agus.

Program penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat membantu warga yang menunggak pajak dan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan kesadaran membayar pajak. Bagi warga Kabupaten Purworejo, ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda.

Pos terkait