MERCUSUAR.CO, Jakarta – Jawa Tengah bakal jadi medan sengit perebutan suara para calon legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024.
Ada 77 kursi yang diperebutkan para caleg yang maju dari 18 partai politik( parpol).
Jumlah kursi DPR RI itu tersebar di 10 wilayah pemilihan (dapil).
Perihal ini cocok Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Wilayah Pemilihan serta Alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Wilayah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.
Ketentuan tersebut muat enam pasal yang mengendalikan wilayah pemilihan serta jumlah kursi tiap wilayah pemilihan anggota, baik untuk DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024.
PKPU yang ditandatangani Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta.
Berikut pembagian dapil dan jatah kursi untuk DPR RI di wilayah Jateng
Daftar isi
1. Dapil Jateng 1 (8 kursi)
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Kendal,
- Kota Salatiga,
- Kota Semarang.
2. Dapil Jateng 2 (7 kursi)
- Kabupaten Kudus,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Demak
3. Dapil Jateng 3 (9 kursi)
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Blora,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Pati.
4. Dapil Jateng 4 (7 kursi)
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Sragen.
5. Dapil Jateng 5 (8 kursi)
- Kabupaten Boyolali,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kota Solo.
6. Dapil Jateng 6 (8 kursi)
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Magelang,
- Kabupaten Temanggung,
- Kota Magelang.
7. Dapil Jateng 7 (7 kursi)
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kabupaten Kebumen.
8. Dapil Jateng 8 (8 kursi)
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Banyumas.
9. Dapil Jateng 9 (8 kursi)
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Brebes,
- Kota Tegal.
10. Dapil Jateng 10 (7 kursi)
- Kabupaten Batang,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Pemalang,
- Kota Pekalongan.