MERCUSUAR.CO, Demak – Umiyatun ibu kandung dari mendiang Rohmatullah korban pembunuhan di Jalan Lingkar Demak meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, Minggu (25/06/2023).
Pasalnya ia tidak ingin jika dalam putusan pengadilan nanti, pelaku mendapat hukuman ringan atas tindak kejahatan yang merenggut nyawa anak kesayangannya itu.
“Minta dihukum seberat-beratnya seadil-adilnya, saya belum rela jika anak ketiga saya meninggal, semasa hidup dia kerja untuk ibu membantu mencari nafkah,” kata Umiyatun.
Kata Umiyatun, pasca penanganan anaknya tewas ia mendapat beberapa kejanggalan, seperti pemberian tali asih sebesar Rp 10 juta dan diminta untuk tandatangani kertas kosong.
“Saya dikasih tali asih dari pihak pelaku Rp 10 juta, dia ngasih kertas-kertas kosong, suruh tanda tangan, terus dikasih materai, tahu-tahu setelah sidang ada isinya semua,” terangnya.
Seperti diketahui, Rohmatullah menjadi korban penganiayaan di salah satu karaoke dan mayatnya ditemukan warga di Jalan Raya Lingkar pada Minggu (12/3) pukul 06.30 WIB.
Tak selang lama Polres Demak berhasil mengungkap kasus dan menetapkan enam pelaku. Mereka dikenakan pasal 170 dan atau 351 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Junto Pasal 338 pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dari informasi yang dihimpun, para terdakwa akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Demak pada Selasa 27 Juni 2023 mendatang.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Abdul Hamid, membenarkan adanya aduan kepada dirinya terkait kejanggalan-kejanggalan yang dialami oleh keluarga korban.
Kendati demikian, pihaknya akan mendalami dan mengkaji dahulu lantaran tidak dilibatkan sejak awal terkait kasus tersebut.
“Memang kejanggalan-kejanggalan itu disampaikan ke kami, tapi kebetulan kami sendiri belum melihat bukti autentik itu, cuma katanya memang benar (kertas) itu kosong,” ucapnya (Zed)