WONOSOBO, Mercusuar.co – Capaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Wonosobo tahun ini menyentuh angka Rp25,26 miliar. Angka tersebut melampaui target sejumlah yang telah ditetapkan yakni Rp25 miliar.
Bupati Afif Nurhidayat mengatakan, pendapatan PBB P2 Wonosobo menjadi yang terbesar dari sektor perpajakan di Wonosobo. Pendapatan tersebut akan digunakan untuk optimalisasi infrastruktur dan pelayanan publik.
“Kami bersyukur karena tercapai target optimal sebesar Rp25,26 miliar. Pendapatan dari pajak ini kami alokasikan sebagai sumber pendanaan bagi pembangunan infrastruktur dan mengoptimalkan pelayanan publik, sehingga tantangan pembangunan sedikit demi sedikt dapat diselesaikan,” jelas Afif beberapa waktu lalu.
Bupati Wonosobo juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta para wajib pajak, yang telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tepat waktu, sebelum jatuh tempo, sekaligus para petugas di desa/kelurahan sebagai ujung tombak kelancaran pengelolaan PBB P2 di Kabupaten Wonosobo.
“Kami juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah membayar tepat waktu. Kami juga mengingatkan agar baik kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, maupun urah, untuk tertib administrasi baik dalam hal pelaporan keuangan maupun pelaporan administrasi PBB P2 Wonosobo khususnya.
Mengingat KPK RI, BPK RI dan aparat penegak hukum, turut memantau pelaksanaan pengelolaan anggaran secara rutin. Oleh karena itu kita harus tertib administrasi agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” tutur Bupati.
Target Penerimaan PBB P2 Wonosobo
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo, M. Kristijadi, menyampaikan bahwa ketetapan PBB P2 tahun 2022 sejumlah Rp26.691.961.452,-, dengan target penerimaan sebesar Rp.25.000.000.000,-.
Dan jatuh tempo pembayaran PBB P2 adalah tanggal 30 September 2022, yang berpedoman pada SK Bupati Wonosobo Nomor 973/179/2014 tentang penetapan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P2 Wonosobo Wonosobo, jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada tanggal 30 September setiap tahun anggaran.
“Sampai dengan jatuh tempo 30 September 2022 realisasi PBB P2 sebesar Rp. 22.858.254.687.-. sedangakan realisasi sampai 19 Desember 2022 adalah Rp. 25.260.668.069,-.Kami juga berikan apresiasi kepada desa kelurahan yang belum jatuh tempo sudah membayar dan memotivasi wajib pajak agar lunas awal PBB P2nya,” kata Kristijadi.
Hadiah tersebut, lanjut Kristijadi, diberikan kepada 10 besar desa kelurahan lunas awal 100 persen tercepat. Penghargaan untuk 12 dea keluelurahan lunas awal 100 persen, dengan ketetapan sampai dengan 55 juta.
Kemudian penghargaan untuk 17 desa kelurahan lunas 100 persen dengan ketetapan diatas 55 juta. Penghargaan untuk 14 desa kelurahan dengan realisasi lebih dari 125 juta tercepat. Penghargaan untuk 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sukoharjo, Garung, Kejajar, Leksono, Kertek, Wonosobo, lunas 100 persen atau realisasi sampai Rp2 miliar. Serta hadiah untuk wajib pajak yang setor awal secara individu.
“Jadi total PBB P2 Wonosobo ada 53 desa kelurahan dan 6 kecamatan yang memperoleh penghargaan. Serta 5 wajib pajak yang memperoleh hadiah,” pungkas Kristijadi.