Pansus III DPRD Wonosobo Geram Retribusi Parkir Bocor

pansus III
Retribusi Parkir

Mercusuar.co, Wonosobo – Jajaran DPRD Wonosobo mengaku geram dengan dugaan kebocoran retribusi parkir di Wonosobo yang jauh dari ideal. Ketua Panitia Khusus (Pansus) III Suwondo Yudhistiro mengatakan retribusi yang masuk ke pemerintah daerah jauh dari yang seharusnya. “Kami melihat retribusi parkir ini tidak masuk akal dan jauh kata ideal,” katanya.

Dalam hitungan awalan tim pansus dengan sistem parkir berlangganan per tahun pendapatan kotor diperkirakan bisa mencapai Rp 23,7 miliar. Hitungan ini mengacu pada pemaksimalan parkir berlangganan setahun untuk roda 2 Rp 50 ribu dan roda 4 Rp 100 ribu. Namun saat ini setoran bersih ke pemerintah daerah hanya sekitar Rp 500 juta.

Data Retribusi Parkir Kabupaten Wonosobo

Berdasarkan sumber data dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo Tahun 2022, jumlah titik parkir adalah 33 titik, jumlah realisasi pendapatan retribusi parkir tahun 2022 dari 33 titik parkir sebesar Rp541.542.000.

Dari data tersebut di atas jika dianalisa dari sampel, berdasarkan tiga kategori, yaitu rendah, sedang dan tinggi, maka hasilnya yang akan diperoleh sebagai berikut:

Kategori penerimaan terendah; Penerimaan dari Sub Terminal Kejajar dan Sub Terminal Kalibeber, masing-masing dalam satu tahun sebesar Rp1.800.000.

Kalau dibagi 360 hari sama dengan sebesar Rp5.000 per hari/per titik parkir.

Kategori penerimaan menengah; Penerimaan dari Jalan Kertek I dalam satu tahun sebesar Rp28.716.000, maka kalau dibagi 360 hari sama dengan sebesar Rp79.750 per hari/per titik parkir.

Kategori penerimaan tertinggi; Jalan A. Yani V, masing-masing dalam satu tahun sebesar Rp176.556.000. Kalau dibagi 360 hari sama dengan sebesar Rp490.400,- per hari/per titik parkir.

Pos terkait