MERCUSUA.CO, Blora – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora mengamankan seorang pemuda berisinial TS (27) yang membawa 1 paket sabu begitu turun dari bus di perempatan Jepon, Minggu (2/7/2023).
Kronologi singkatnya pada hari Jum’at, SatresNarkoba Polres Blora mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi tindak pidana narkotika yang berasal dari luar kota, dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.
Pada hari minggu (2/7/2023) pukul 00.05 WIB diduga pelaku turun dari bus di perempatan Jepon, lalu petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu jenis sabu didalam plastik klip bening kecil yang dibungkus lagi dalam plastik klip kecil bening dan dimasukkan ke dalam kertas kertas grenjeng rokok warna kuning lalu disimpan dalam bungkus rokok lalu disimpan dalam tas pelaku.
“Dari barang bukti tersebut pelaku dibawa ke Kantor SatresNarkoba Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa, S.H., M.H.
Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.