MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Purbalingga direncanakan mulai beroprasi pada pertengahan 2022. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti pada Sosialisasi dan Inventarisasi Penyelenggaraan MPP Kabupaten Purbalingga, di Ruang Rapat Bupati, Selasa (23/11/2021).
“Ibu Bupati menugaskan kepada kami setidaknya pertengahan 2022 MPP Kabupaten Purbalingga dapat dioperasikan. Kita bersama OPD terkait terus melakukan langkah percepatan,” katanya.
Pelayanan melalui MPP merupakan program priorita Pemkab Purbalingga, menyusul 9 Kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah yang telah terlebih dahulu mengoperasikannya. Keputusan itu sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daeraha (RPJMD) Kabupaten Purbalingga, dimana pada tahun 2022 diprioritaskan pembentukan MPP.
“Konsep MPP dari layout bangunan serta interior pelaksanaannya dilakukan oleh PUPR,” lanjutnya.
Sekda menjelaskan kehadiran MPP diharapkan akan memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna layanan, tentang kepastian dan kejelasan waktu, biaya maupun persyaratan yang diperlukan.
“Target kita bagaimana pelayanan mulai dari soal waktu, biaya, dan kepastian jauh lebiah baik. Inilah sebetulnya keinginan pengguna layanan kita, mereka butuh kepastian,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Herni mengajak kepada OPD Pemerintah Kabupaten Purbalingga, instansi vertical, BUMN, BUMD, untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan yang lebih baik, “Sehingga masyarakat lebih mudah mengurus pelayanan, dan itu akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Menurutnya, tujuan dari MPP bukan sekedar menyatukan layanan dari instansi vertikal, BUMN, BUMD, pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi. Tetapi tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan yang lebih baik yang akan meningkatkan nilai investasi.
Sosialisasi dan Inventarisasi Penyelenggaraan MPP Kabupaten Purbalingga dihadiri langsung Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Muhammad Yusuf Kurniawan.
Menurut Muhammad Yusuf Kurniawan kebijakan penyelenggaraan MPP telah bergulir sejak diterbitkanya Permenpanrb Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan MPP yang diperkuat dengan Perpres nomor 89/2021 tentang MPP.(mir)