MERCUSUAR.CO, Sukoharjo – Setelah melalui proses pengerjaan yang cukup lama akhirnya patung garuda yang terbuat dari knalpot brong selesai dibuat dan dijadikan monumen di kawasan Solo Baru Sukoharjo. Monumen dari knalpot brong ini diberi nama “ Elang Danadyaksa” dan diresmikan langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Jumat (8/4/2022)
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani usai peresmian memberi apresiasi kepada Kapolres Sukoharjo yang sudah berinovasi dengan memanfaatkan knalpot tidak standar hasil dari razia yang gencar dilakukan. Monumen garuda dari knalpot brong ini diberi nama “ Elang Danadyaksa” dengan harapa adanya monumen ini bisa menggugah masyarakat agar berkendaraan dengan santun sesuai dengan aturan lalu lintas.
“ Saya mengapresiasi adanya inovasi dari Pak Kapolres Sukoharjo yang mana hasil tindakan knalpot tidak standar bisa diwujudkan menjadi monumen yangsangat luar biasa sekali,” ucap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Lebih lanjut bupati mengklaim diantara kabupaten kota yang mempunyai monumen dari knalpot brong baru ada di Sukoharjo. Dan keberadaannya jelas menjadi ikon baru bagi Kabupaten Sukoharjo.
“ Mungkin daerah lain belum ada yang memiliki monumen seperti ini, sehingga ini bisa menjadi ikon baru di Sukoharjo,” lanjut Bupati.
Sementara Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa monumen Elang Danadyaksa ini terbuat dari knalpot brong hasil dari operasi yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo. Monumen ini sendiri dikerjakan oleh seniman Sukoharjo sebagai salah satu bentuk dukungan Polres Sukoharjo kepada pelaku UMKM dan industri kreatif agar terus berkembang.
“ Knalpot hasil penindakan ini tidak serta merta kami hancurkan namun kami abadikan menjadi sebuah karya seni dan dikerjakan oleh seniman Sukoharjo sebagai bentuk dukungan Polres Sukoharjo kepada pelaku UMKM,” kata Kapolres.
Monumen ini mempunyai ukuran tinggi 2 mter dan lebar 1 meter. Dengan keberadaan monumen ini selain menambah indah juga dapat digunakan untuk swafoto sehingga dapat menjadi pengingat bahwa penggunaan knalpot tidak standar itu dilarang.
Kapolres menambahkan bahwa alasan dilaksanakanna penindakan terhadap pengguna knalpot brong selain bising dan menimbulkan polusi suara dan polusi udara juga mengganggu kenyamanan ketertiban dan ketenangan pengguna jalanlain serta masyarakat sekitarnya.
“ Diharapkan dengan adanya penindakan knalpot tidak standar ini dapat meningkatkan etika berlalu lintas di jalan,” harapnya. (fen)