Kader Demokrat Kubu Moeldoko Ajukan Peninjauan Kembali Ke MA : Demokrat Harus Direbut dari Trio Cikeas

Moeldoko
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus kudeta Partai Demorkrat yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Senin, 3 April 2023.

Jakarta, Mercusuar.co – Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems, meminta sedari awal melakukan sanksi secara total bahkan melakukan perlawanan terhadap Demokrat kubu AHY.

Dia menyebut upaya sanksi partai ini dilakukan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang pada 5 Maret 2021 lalu. Upaya ini, kata dia, telah menguras tak hanya keringat, melainkan juga dana.

Bacaan Lainnya

“Awalnya tak sedikit yang mencaci-maki kami. Namun seiring berjalannya waktu, orang mulai mengerti dan paham mengapa Demokrat harus direbut dan disterilkan dari Trio Cikeas,” kata Saiful merujuk pada Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, serta Ibas Edhie Baskoro Yudhoyono yang dijuluki sebagai Trio Cikeas.

Saiful berharap Mahkamah Agung mengadili Peninjauan Kembali (PK) yang mengajukan partainya dengan seadil-adilnya. Berkas permohonan PK dengan Nomor 128 PK/TUN 2023 itu sudah masuk MA sejak Mei lalu.

“Adil itu tentu saja bukan berarti harus memberikan kemenangan yang sama bagi kedua belah pihak, melainkan dapat memutuskan perkara yang tepat sesuai dengan yang diatur oleh hukum koridor,” ujar Saiful dalam keterangannya, Jumat, 26 Mei 2023.

Besar harapan, lanjutnya, Mahkamah Agung untuk dapat segera memutus PK yang kami rencanakan, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi bangsa ini.

Awal Kisruh Demokrat vs Moeldoko

Kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Penetapan itu dilakukan oleh sejumlah kader dalam Kongres Luar Biasa yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal tahun 2021 lalu. Kongres dilakukan setelah beberapa kader tersebut dituduh dan terlibat dalam kudeta.

Pihak AHY langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh Moeldoko. Kedua kubu pun membawa sengketa ini ke jalur hukum. AHY menjelaskan, kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Pernyataan itu diunggah di laman resmi Mahkamah Agung, pada Senin, 3 Oktober 2022.

Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru dan mengajukan PK. AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko tersebut merupakan bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.

Pos terkait