Menolak Rujuk, Seorang Wanita di Banjarnegara Dibunuh Mantan Suami

WhatsApp Image 2024 07 13 at 17.40.10 scaled

MERCUSUAR, Banjarnegara – Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh SH (33) sesuai KTP warga Desa Sawangan Kecamatan Punggelan Banjarnegara namun aslinya Warga Pubalingga terhadap korban KN (28) warga Desa Sawangan Kecamatan Punggelan Banjarnegara yang merupakan mantan istri tersangka.

Kejadian pembunuhan (10/7/2024) sekira pukul 04.30 di rumah bibi korban.

Bacaan Lainnya

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, bahwa motif tersangka membunuh korban karena tersangka tidak mau cerai dengan korban.

“Tersangka mengajak rujuk sedangkan korban menolak, dimana 6 bulan sebelumnya sudah ada putusan cerai dari pengadilan agama Banjarnegara,” katanya saat konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam di Mapolres Banjarnegara, Jumat (12/7/2024)

Ia mengungkapkan, adapun penyebab perceraian karena KDRT dan pelaku sering mabuk dan mengancam akan membunuh.

“Korban juga pernah malaporkan KDRT ke Polres Banjarnegara pada tahun 2019, namun laporan dicabut karena korban memaafkan dan mereka kembali bersama dan memiliki anak,” ungkap dia.

Berdasarkan hasil autopsi, kata Kapolres, bahwa terdapat luka-luka pada korban yakni 4 (empat) luka robek pada bagian punggung dengan lebar 3 cm, 4 cm, 4,5 cm, 6 cm, 3 (tiga) luka robek pada bagian dada dengan lebar 5 cm, 4,5 cm, 3,5 cm, 1 (satu) luka robek pada bagian perut dengan lebar 3,5 cm dan 2 (dua) luka robek pada bagian lengan kanan dengan lebar 7 cm dan 3 cm.

“Hasil autopsi dari dokter forensik menyampaikan penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk pada jantung,” ucap dia.

Barangbukti yang diamankan yakni, 1 bilah pisau sangkur warna hitam merk Columbia panjang 32 cm berikut sarung pisaunya, 1 potong Daster warna merah motif bunga, 1 potong celana dalam warna biru, 1 potong BH warna merah, satu unit Honda Brio warna Hitam.

Adapun kronologi kejadian, lanjut Kapplres, yakni pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 pada pukul 04.30 wib semula korban pulang bersama dua saudaranya dari Sokanadi, sampai di lokasi kejadian, korban langsung masuk kerumah Ropingah merupakan bibi korban, saudara korban juga masuk rumah sendiri yang berdampingan dengan rumah bibi korban.

“Sesaat setelah saudara korban masuk rumah tiba-tiba mendengar suara gaduh dari rumah bibi korban, kemudian saudara korban menuju rumah tersebut, namun ketika hendak masuk pintu rumah terkunci dari dalam, pintia akhirnya dibuka oleh saudara yang lain, setelah berhasil masuk kedalam rumah melihat korban sedang cekcok mulut dengan tersangka di ruang tamu depan,” ujar dia.

Setelah itu, sambung Kapolres, lalu tiba-tiba tersangka menghujamkan pisau kearah korban dengan membabi buta yang mengenai tubuh korban lalu saudara korban berusaha untuk melerai serta berusaha meminta bantuan warga keluar rumah, ketika saudara mencari bantuan warga pelaku melarikan diri dan kembali lagi ke TKP korban sudah ditolong warga untuk di bawa ke RSUD Banjarnegara.

Sementara, kronologi penangkapan, kata AKBP Erick, bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 05.15 wib setelah tersangka melakukan tindakan pembunuhan kemudian tersangka lari kerumah Khasan Tobingi yang merupakan tokoh agama di Desa Sawangan Kemudian ia menghubungi Anggota Polek Punggelan lalu tersangka diamankan ke Polsek Punggelan dan dibawa Ke Polres Banjarnegara.

“Pelaku ditetapkan tersangka pada Hari Rabu 10 Juli 2024, tersangka ditahan secara resmi tanggal 11 Juli 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.(ahr)

Pos terkait