Menjelang Idul Adha Pemkab Kebumen Imbau Warga untuk Menjaga Kesehatan Hewan Kurban

Ilustrasi Gambar sapi yang sedang dalam proses pemeriksaan kesehatan (Dok.Google)
Ilustrasi Gambar sapi yang sedang dalam proses pemeriksaan kesehatan (Dok.Google)

MERCUSUAR.CO, Kebumen – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah atau Hari Raya Kurban, Pemkab Kebumen melalui Dinas Pertanian dan Pangan mengeluarkan sejumlah imbauan untuk mencegah terjadinya penyakit hewan menular. Kebumen dikenal sebagai daerah yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD), dan juga berisiko terhadap penyakit Antraks dan Septisemia epizootica (SE).

Dikutip dari Kebumen24.com. Pemkab Kebumen mendorong masyarakat untuk menggunakan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik pemerintah sebagai lokasi penyembelihan hewan kurban. Bagi yang menyembelih hewan di luar RPH-R, diharuskan menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan serta tidak membuang limbah ke saluran air.

Bacaan Lainnya

Pemotongan ternak betina wajib diawasi dengan pemeriksaan status reproduksi oleh petugas kesehatan hewan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 35 tahun 2011. Imbauan ini sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. B-08005/PK.430/F5/05/2024.

Selain itu, pengadaan ternak dari luar daerah harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.

“Panitia penyelenggara kurban wajib melaporkan kelainan pada ternak dari sebelum hingga setelah pemotongan, serta jumlah dan jenis kelamin ternak kepada Pemerintah Desa, Penyuluh Agama, dan Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen secara berjenjang,” demikian bunyi imbauan tertulis yang ditandatangani Kepala Distapang Kebumen Teguh Yuliono.

Selain itu, daging kurban harus dibagikan dalam waktu tidak lebih dari 4 jam setelah pemotongan dan menggunakan wadah yang ramah lingkungan.

Pos terkait