MERCUSUAR.CO, Jakarta – Senin, (7/6/2021) Kementrian Agama melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjawab 9 pertanyaan hoax tentang dibatalkan pemberangkatan haji tahun 1442 H. / 2021 M.
Ketua Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu menjelaskan melaui rilis yang dikeluarkan humas Kemenag dan webinar #Dana Haji Aman pada hari Senin, (7/6/2021). Dari 9 jawaban tersebut diantara adalah:
- KMA 660/2021 menyatakan alasan pembatalan haji tentang keamanan, kesehatan dan keselamatan Jemaah Haji.
- Jemaah Haji Lunas Tunda2021 akan menjadi prioritas2022.
- Dana setoranlunas 2020 dapat ditempatkan di Bank Syariah dan akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH.
- Dana Haji per Mei 2021 Rp150 Triliun, tetapaman, tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi investasi di infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji.
- Dana Haji telah diaudi toleh BPK sampai dengan 2019 dinyatakan WTP,dan LK
Apakah pembatalan Haji 1442 H. /2021 M. karena alasan Keuangan Haji?
- Tidak, alasan utama pembatalan keuangan haji adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji.
- Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021.
Apakah Pemerintah/Kemenag/BPKH memiliki Utang Pembayaran Pelayanan (Akomodasi) di Arab Saudi?
- Tidak ada, dalam laporan Keuangan(LK) BPKH sd LK 2020 tidak ada catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhaji andi Arab Saudi.
- Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unadited)1.Buka website BPKH https://bpkh.go.id/category/publikasi/laporan-tahunan/2. Pilih Laporan Keuangan Tahunan
ApakahBPKH Mengalami Kesulitan Keuangandan GagalInvestasi?
- Tidak ada kesulitan dan gagal investasi, tahun2020, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar> Rp. 5 Triliun dan dana kelolaan tumbuh>15%
- Laporan Keuangan BPKH 2020 (Unaudited BPKH)
ApakahInvestasi BPKH dialokasikan ke Pembiayaan Infrastruktur?
- Tidakada, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low-moderate, 90% adalahdalambentuksuratberhargaSyariah negara dan sukuk korporasiLaporanKeuanganBPKH 2020 dan e-book JenisInvestasiBPKH(www.bpkh.go.id)
Apakah ada Fatwa MUI Terkait dengan Investasi Infrstruktur BPKH?
- Tidak ada, yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan Syariah dan Sukuk
- Hasil Ijstima Ulama MUI 2012 (terlampir) KEPUTUSAN IJTIMA ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA IV TAHUN 2012 Tentang STATUS KEPEMILIKAN DANA SETORAN BPIH YANG MASUK DAFTAR TUNGGU (WAITING LIST) C. KETETAPAN HUKUM 1.
Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasi kandalam bentuk sukuk.
ApakahBPKH melakukan investasi dana haji dengan ijin pemilik?
- Benar, sudah ada ijin dalam bentuk surat kuasa (akadwakalah) dariJemaah Haji kepadaBPKH sebagai wakil yang sahdariJemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan unrtuk keperluan Jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji
- Surat Wakalah/Surat Kuasa Jemaah Haji
Apakah Dana Haji di Bank Syariah dijamin oleh LPS?
- Dijamin. Dana Haji milikJemaah dijaminoleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar
- Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari2020
Apakah Dana Lunas Tunda Jemaah Haji mendapatkan nilaimanfaat BPKH?
- Benar, Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021
- Cekdi VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana kerekening Virtual
Apakah BPKH Sudah Diaudit oleh BPK?
- Sudah. Dana haji di BPKH diauditoleh BPK untukLK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP. LK BPKH 2020 dalam proses audit oleh BPK.
BPKH 2020 sedang dalam proses audit.(*)