MERCUSUAR.CO PINJAMAN online (Pinjol) tengah digemari masyarakat saat ini.
Apalagi perekonomian masyarakat tengah terpuruk sebagai dampak pandemi covid-19.
Mereka bisa dengan mudah mendapatkan pinjol tanpa persyaratan yang berbelit.
Akan tetapi ujung-ujungnya, masyarakat yang memanfaatkan pinjol ini justru menjadi bulan-bulanan pihak pinjol.
Tidak sedikit yang menjadi korban, lantaran mereka tidak mampu mengembalikan pinjaman ke pihak pinjol.Itu belum ditambah bunga yang ditetapkan pinjol semakin tinggi.
Umumnya yang menjadi korban pinjol adalah kalangan ibu-ibu, seperti yang terjadi di Priangan.
Tanpa sepengetahuan suaminya, mereka secara tidak sadar telah terperangkap jerat pinjol.
Celakanya, mereka justru menggunakan jasa pinjol ilegal.
Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana, bahwa kondisi para korban pinjol ilegal ini justru malah menjadi sangat memprihatinkan.
Setiap hari mereka mendapatkan teror dari pihak pinjol untuk membayar hutang mereka dengan bunga yang sangat tinggi.
Diungkapkannya, berdasarkan data yang ada, dari Januari hingga akhir Maret 2021, OJK Tasikmalaya telah menerima laporan pengaduan dari 91 konsumen pinjol dari berbgai daerah yang ada di wilayah Priangn Timur.
Laporan yang diterima rata-rata terkait ketidaknyamanan mereka karena merasa sangat dirugikan dan terganggu oleh pinjol ilegal.
“Ada 91 laporan pengaduan yang kita terima dari April hingga akhir Maret 2021 dari warga yang sudah menjadi korban pinjol ilegal. Korban yang sebagian besar ibu-ibu ini mengaku sangat dirugikan dan terganggu setelah menggunakan jasa pinjol akibat teror yang mereka dapatkan serta keharusan membayar bunga yang begitu tinggi,” kata Edi, seperti yang dikutip dari pikiran-rakyat.com, Selasa, 8 Juni 2021.
Yang lebih memprihatinkan lagi, tambah Edi, alasan ibu-ibu meminjam uang kepada pinjol ilegal ini kebanyakan bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sifatnya mendesak.
Uang hasil pinjaman dari pinjol ilegal ini mereka gunakan untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif rumah tangganya.
Edi menyampaikan, untuk mencegah maraknya pinjol-pinjol ilegal, pihaknya selama ini terus melakukan sosialisasi.
Pihaknya sudah sering mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjam uang kepada pinjol ilegal.
Karena bukannya akan membantu, tetapi justru akan semakin membuat hidup mereka tidak nyaman akibat tingginya tekanan atau teror yang didapatkan ketika mereka terlambat membayar pinjaman.
Belum lagi begitu tingginya bunga yang mereka terapkan kepada para peminjam sehingga hal ini akan semakin menyengsarakan konsumen.
Lebih jauh Edi mengingatkan, kalaupun terpaksa harus meminjam uang melalui pinjol, sebaiknya warga menggunakan jasa pinjol yang legal yang sudah terdaftar dan ada izinnya.
Karena pinjol yang legal tentunya mempunyai aturan yang jelas baik dalam penentuan batas maksimal bunga pinjaman maupun tatacara penagihan kepada konsumen yang tentunya tidak akan menggunakan teror.
Karena bukannya akan membantu, tetapi justru akan semakin membuat hidup mereka tidak nyaman akibat tingginya tekanan atau teror yang didapatkan ketika mereka terlambat membayar pinjaman.
Belum lagi begitu tingginya bunga yang mereka terapkan kepada para peminjam sehingga hal ini akan semakin menyengsarakan konsumen.
Lebih jauh Edi mengingatkan, kalaupun terpaksa harus meminjam uang melalui pinjol, sebaiknya warga menggunakan jasa pinjol yang legal yang sudah terdaftar dan ada izinnya.
Karena pinjol yang legal tentunya mempunyai aturan yang jelas baik dalam penentuan batas maksimal bunga pinjaman maupun tatacara penagihan kepada konsumen yang tentunya tidak akan menggunakan teror.