Mengenal Peran KPPS dalam Pemilu 2024, Tugas dan Kewajiban

Ilustrasi KPPS
Ilustrasi KPPS

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting sebagai badan ad hoc dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tugas utamanya adalah mengatur dan memastikan kelancaran proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, masa kerja KPPS ditetapkan selama 1 bulan. Namun, jika terjadi pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, atau susulan, masa kerja mereka dapat diperpanjang hingga 2 bulan setelah pemilu.

Bacaan Lainnya

Selama bekerja, KPPS memiliki tanggung jawab dan tugas khusus selama proses pemungutan dan perhitungan suara. Berikut adalah ringkasan tugas dan kewajibanya yang perlu dijelajahi.

Anggota KPPS

Daftar isi

Menurut aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 28 dan 29, anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. Pemilihan anggota dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan susunan anggota sebagai berikut:

  1. Ketua KPPS Merangkap Anggota: 1 Orang
  2. Anggota: 6 Orang

Tugas KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tugas KPPS diatur oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30. Setiap anggota diwajibkan untuk menjalankan tugas berikut:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan, jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, langsung kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
  9. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang

KPPS memiliki tiga wewenang utama sebagai penyelenggara Pemilu 2024:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban

Selain tugas dan wewenang, KPPS juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dijalani selama Pemilu 2024. Berikut adalah rangkumannya:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan segel kotak suara.
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel dengan surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah rangkuman tentang KPPS sebagai badan ad hoc yang bertanggung jawab dalam pemungutan dan perhitungan suara di TPS selama Pemilu 2024. Artikel ini disusun dengan integritas dan bukan merupakan hasil plagiasi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.

Pos terkait