Untuk Melengkapi Kasus Pembunuhan di Cipaku, Satreskrim Polres Purbalingga Menggelar Rekonstruksi di Halaman Mapolres

Satuan Resese dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Cipaku yang terjadi pada bulan Mei 2024 lalu.
Satuan Resese dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Cipaku yang terjadi pada bulan Mei 2024 lalu.

MERCUSUAR, Purbalingga 15 Juli 2024 – Satuan Resese dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Cipaku yang terjadi pada bulan Mei 2024 lalu. Adegan reka ulang tersebut dilakukan di halaman Mapolres Purbalingga, Senin (15/7/2024) siang.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto melalui Kanit 1 Satreskrim Ipda Uky Ishianto mengatakan hari ini digelar reka ulang atau rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Rabu (15/5/2024) di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Bacaan Lainnya

Tersangka yaitu NS alias Gendon (29) pedagang bakso, alamat Desa Cipaku Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban yaitu Misro (33) alamatnya sama dengan tersangka.

“Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan dengan tujuan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa dalam rekonstruksi ada 33 adegan yang diperagakan. Adegan tersebut dimulai dari awal mulai kejadian, hingga proses terjadinya tindak pidana pembunuhan.

“Rekonstruksi menghadirkan tersangka yang memperagakan secara langsung seluruh adegan. Dibantu peran pengganti dari personel Satreskrim untuk peran saksi dan korban,” katanya.

Ditambahkan, bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolres Purbalingga yang diilustrasikan sebagai TKP aslinya. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan tersangka maupun perkembangan situasi yang ada.(Angga)

Pos terkait