Mayoritas Dosen Terima Gaji di Bawah Rp 3 Juta, 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan, Ungkap SPK

images 10

MERCUSUAR.CO – Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia, dengan mayoritas dari mereka menerima gaji di bawah standar pada kuartal pertama tahun ini. Hasil penelitian yang dirilis oleh SPK menunjukkan bahwa sekitar 76 persen dosen merasa terpaksa mengambil pekerjaan sampingan akibat rendahnya kompensasi yang diterima.

 

Bacaan Lainnya

Menurut Fajri Siregar, anggota tim penelitian dan pengembangan SPK, masalah ini tidak hanya berdampak pada stabilitas keuangan dosen, tetapi juga mengganggu kualitas pendidikan. “Pekerjaan sampingan ini dapat menghambat tugas utama mereka sebagai pendidik dan berpotensi menurunkan standar pendidikan yang diberikan,” ungkapnya.

 

Tidak hanya itu, dosen di universitas swasta dilaporkan lebih rentan terhadap gaji rendah, dengan peluang menerima kompensasi di bawah Rp 2 juta tujuh kali lebih tinggi daripada dosen di universitas negeri. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang signifikan dalam sistem kompensasi di sektor pendidikan tinggi.

 

Oleh karena itu, SPK mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret guna meningkatkan kesejahteraan dosen dan pekerja kampus. Salah satu langkah yang diusulkan adalah peningkatan gaji pokok dosen, terutama bagi mereka yang berstatus pegawai negeri sipil. SPK juga menyarankan agar formulasi upah didasarkan pada kelayakan per wilayah, serta re-evaluasi beban kerja untuk memastikan proporsionalitas upah dan iuran.

 

Selain itu, SPK menginginkan transparansi dan akuntabilitas dari institusi pendidikan tinggi dalam mengelola sumber daya, termasuk memberikan jaminan bagi dosen untuk mengorganisir dan menegosiasikan upah mereka. “Kami mendorong revisi substansial dari kebijakan yang mempengaruhi kesejahteraan staf akademik, memastikan bahwa kompensasi dan kondisi kerja mereka adil, kompetitif, dan kondusif untuk pendidikan dan penelitian berkualitas tinggi,” ujar Fajri.

 

Dengan serangkaian rekomendasi ini, SPK berharap dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif. Upaya ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan dosen dan pekerja kampus, tetapi juga akan berdampak positif pada kualitas pendidikan dan penelitian di Indonesia.

 

Pos terkait