MERCUSUAR.CO, Malang – Suhardi (67), mantan kepala desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi pada Kamis (25/5/2024) karena diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selama periode 2019-2021. Tindakan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 646 juta, dengan rincian kerugian Rp 113 juta pada 2019, Rp 203 juta pada 2020, dan Rp 329 juta pada 2021.
“Selama periode 2019-2021, Desa Wadung menerima ADD/DD dari pemerintah sebesar lebih dari Rp 5 miliar, yaitu Rp 1,4 miliar pada 2019, Rp 1,4 miliar pada 2020, dan Rp 1,5 miliar pada 2021,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (16/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mengalokasikan anggaran Rp 646 juta tersebut untuk pekerjaan fiktif, termasuk pembangunan toilet, pembelian gazebo, kipas angin, meja rapat, perbaikan molen, uang BLT, dan seragam dinas.
“Setelah pemeriksaan, pekerjaan tersebut ternyata hanya fiktif. Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” jelas Gandha.
Sebanyak 11 saksi telah diperiksa terkait dugaan korupsi ini, termasuk saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Malang. “Berdasarkan hasil audit, ditemukan penggelembungan dana dan kelebihan pembayaran atas beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Selain itu, pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wadung pada periode 2019-2021 dilaporkan tidak sesuai dengan RAPBDes Desa Wadung. “Tersangka mengelola keuangan ADD/DD seorang diri, sehingga bebas melakukan penyelewengan,” ujarnya. Atas perbuatannya, Suhardi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.