Apes! Ditahan Kasus Perjudian, Kini Mantan Kades di Demak Terseret Korupsi Dana Desa

Mantan Kades di Demak Terseret Korupsi Dana Desa
Mantan Kades di Demak, AT hanya bisa pasrah saat digelandang polisi atas kasus tindak pidana korupsi dana desa, Rabu (12/07/2023)

MERCUSUAR.CO, Demak – Bak jatuh tertimpa tangga, mantan Kades Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Agus Triyono (AT) terseret kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 220 juta.

Padahal mantan Kepala Desa Kuncir periode 2016 – 2022 itu saat ini masih menjalani masa tahanan atas kasus perjudian.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan, AT diduga korupsi uang dana desa tahun 2021 untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Dari hasil penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya. Awalnya dia meminta uang ke bendahara untuk pembangunan,” kata Andy saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/07/2023).

Andy menjelaskan, bahwa dari total Rp 220 juta yang disalahgunakan AT diambil dari dana desa tahun 2021 dan 2022. Namun uang tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya, melainkan kepentingan pribadi.

“Dia AT ini melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp. 195 juta,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Andy, uang yang dikorupsi digunakan AT untuk menanam bawang merah. Namun karena gagal panen tidak bisa mengembalikan uang tersebut.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, AT mengaku aliran uang hasil korupsi digunakan untuk modal menanam bawang merah. Penyidik masih melakukan pendalaman aliran dana,” ujarnya.

Kompol Andy menambahkan, bahwa saat ini AT juga masih menjalani proses hukum atas kasus perjudian yang ia lakukan.

“Saat ini AT, bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian,” imbuhnya.

Sementara itu, AT mengaku bersalah atas korupsi dana desa yang ia lakukan sehingga menyebabkan kerugian negara.

Kata AT, uang dana desa yang diambil digunakan untuk modal menanam berambang, namun justru mengalami kerugian dan saat ini tidak memiliki apa-apa lagi.

“Dana desa itu saya pinjam untuk keperluan pribadi, untuk menanam berambang, jujur saya menanam berambang, kami tidak punya apa-apa lagi cuma kulit dan nyawa,” katanya.

Kendati demikian, ia mengaku menerima konsekuensi yang harus diterima dan akan menjalani proses hukum yang berlaku.

“Semoga ada hikmahnya, saya akan jalani prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya, AT dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Zed)

Pos terkait