MERCUSUAR.CO, Kendal – Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Kendal, Sugiyarto mengungkapkan persoalan hukum masih menjadi hal yang ditakuti oleh masyarakat. Sebagian dari masyarakat awam beranggapan bahwa hukum diciptakan hanya untuk melayani kepentingan kelompok tertentu, terutama kalangan yang memiliki uang dan kuasa.
Sugiyarto mengatakan akan menepis anggapan miring terhadap penerapan hukum di masyarakat yang dalam beberapa hal masih “tajam ke bawah”. Bahwa keadilan harus tetap diperjuangkan dan ditegakan, terutama bagi warga NU dan masyarakat kendal yg membutuhkan, kami siap hadir baik dalam sosialisasi hukum maupun pendampingan untuk mencapai keadilan.

“Kami terpanggil untuk memberikan pembelaan hukum bagi kelompok yang termarginalkan, dalam hal ini warga NU khususnya yang secara ekonomi tidak mampu. Setelah acara tasyakuran dan Launcing ini kami akan langsung aktif dalam beberapa giat-giat hukum,” kata Sugiayarto, Jumat(6/10/2023).
Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku menjadikan posisi masyarakat semakin rentan ketika berhadapan dengan hukum.
Berangkat dari persoalan tersebut, LPBHNU Kendal berencana turba ke desa-desa untuk menyosialisasikan peraturan dan perundangan, khususnya yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat di akar rumput.
“Contohnya sosialisasi Undang-Undang Desa. Ini sangat penting, terutama bagi warga nahdliyin yang merupakan kelompok mayoritas di Kendal, perlu memahami dan mengerti apa hak dan kewajiban mereka dalam kegiatan pembangunan di desanya,” terangnya.
Tak hanya Undang-Undang Desa, beberapa isu yang menjadi fokus perhatian pengurusannya adalah terkait kenakalan remaja dan etika dalam bermedia sosial. Menurutnya para remaja perlu diberikan bekal pengetahuan tentang hukum bahwa setiap tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi memiliki konsekuensi hukum.
Dikatakan, beberapa isu tersebut menjadi bahasan dalam rapat kerja kepengurusannya yang akan ditindaklanjuti dengan turunan program. Selain yang sudah disinggung, dalam program kerjanya juga menyasar terkait persoalan hak atas tanah yang kerap menjadi sengketa di masyarakat.
Sementara itu, Selaku Ketua Tanfidziyah NU Cabang kendal, Muh Mustamsikin mengatakan, kolaborasi diperlukan mengingat persoalan hukum menyangkut banyak aspek. Dan keberadaan LPBHNU diharapakan dapat bermanfaat bagi NU Kendal secara organisasi dan sampai ke banom, lebih luas lagi bagi Nahdyini dan warga Kendal.
Masih menurut kyai kharismatik yang lulusan pondok pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur itu, ” Saya menekankan supaya seluruh pengurus yang terdiri dari berbagai kalangan juga aktifis penegakan hukum itu dalam menjalankan tugasnya penuh dengan keikhlasan sehingga nantinya akan menemui keberkahan,” Tuturnya.
“Di LPBH NU Kendal pengurusnya berasal dari banyak latar belakang. Ada yang berprofesi sebagai advokat, kepala desa. Ada juga teman-teman yang terbiasa menangani advokasi dan pemberdayaan,” kata Budi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua bidang hukum KNPI Kendal.
Kepala Desa Rowosari Lukman Zakaria menyatakan siap mendukung program kerja LPBHNU Kendal. Menurutnya sosialisasi peraturan dan perundangan sangat diperlukan bagi masyarakat sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi.