Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang Beri Asimilasi Pada 51 Napi

WhatsApp Image 2022 01 13 at 10.22.11

MERCUSUAR.CO, Semarang – Kalapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang mengatakan, bahwa 51 napi sudah memenuhi syarat administrasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing. Rabu (12/1).

Aturan mengenai napi yang berhak memperoleh asimilasi, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Adapun kriteria napi yang berhak atas asimilasi, lanjut dia, antara lain bukan napi kasus narkoba, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pelanggaran HAM. “Bukan residivis atau tidak dipidana lebih dari satu perkara,” katanya.

Sebanyak 51 narapidana Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.

Menurut dia, pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lapas.

Para napi yang dibebaskan ini, kata dia, tidak diizinkan bepergian meninggalkan rumah selama masa asimilasi.

“Sebelum meninggalkan lapas, para napi ini sudah menandatangani surat pernyataan bermeterai,” katanya.(ap)

Pos terkait