Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang gelar press conference ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Kota Semarang yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., di lobby Mapolrestabes Semarang pada hari Rabu (14/12/2022).
Diceritakan kronologi kejadian, bahwa awalnya korban AA (14) pulang sekolah setelah turun dari Angkutan Umum Feeder, korban berjalan kearah rumahnya sendirian, kemudian tersangka SR (40) berpura-pura bertanya alamat, setelah di beritahu oleh korban, tersangka tiba tiba meremas payudara sebelah kanan korban dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Saat kejadian ada driver gojek yang mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya driver membonceng korban untuk mengejar tersangka. Akhirnya tersangka dapat di amankan dan diserahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).(dj)