42.185 Paspor Diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo

Paspor
Paspor

Mercusuar.co, Wonosobo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menerbitkan 42.185 paspor sepanjang tahun 2022, yang mana meningkat sebanyak 180 persen. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun mendapat animo yang baik dari masyarakat. Sebanyak enam WNA dari beberapa negara dideportasi.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mencatat sepanjang tahun 2022 jumlah paspor yang diterbitkan mencapai 43.185 paspor. Angka tersebut naik signifikan dibanding tahun 2021 yaitu 15.035. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Ari Widodo menyebutkan, hal tersebut disebabkan karena pandemi covid 19 yang sudah landai. Selain itu juga adanya pelonggaran regulasi perjalanan internasional di sejumlah negara.

“Apalagi Arab Saudi sudah membuka kembali penyelenggaraan haji dan umroh, dan memang paling banyak dijumpai pemohon yang akan berangkat ke Tanah Suci. Pada tahun ini telah diberangkatkan sejumlah 1.524 jamaah haji dari wilayah eks Karesidenan Kedu, meliputi Wonosobo, Magelang, Temanggung, Purworejo, “papar Ari Widodo pada saat Press Conference Capaian Kinerja Tahun 2022, Selasa (13/12) di aula kantor tersebut.

Hal ini juga dibarengi dengan adanya inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah menetapkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Seperti diketahui, kebijakan tersebut termaktub dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan pada 29 September lalu.

Ari menilai, inovasi tersebut mendapat animo yang baik dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai lebih memudahkan masyarakat, utamanya dalam perpanjangan yang dalam waktu cukup lama. Selain itu, harganya pun sama dengan paspor yang terdahulu, yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu e-paspor.

“Tapi kami mengimbau pemegang paspor fisik untuk menyimpanya dengan baik, karena orang kalau sudah pakai paspor sekali dua kali disimpan. Ini masa berlakunya 10 tahun, namanya buku bisa rapuh, sehingga bisa dipakai lagi. Atau kebanyakan juga ini ada yang sampai tercecer di rumah, ingat kalau paspor hilang ada dendanya itu Rp1 juta. Kalau mau membuat lagi, nanti sudah bayar denda dan juga bayar paspor yang baru,” jelas Ari.

Lain daripada itu, Ari juga menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPA Wonosobo turut berupaya dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu upayanya yakni lebih selektif dan hati-hati dalam menerbitkan paspor.

“Kami juga melihat kalau ada yang tidak sesuai dengan syarat kami lakukan penundaan. Seperti halnya tahun ini kami menunda penerbitan paspor sebanyak 136 itu 102 laki-laku dan 34 perempuan. Mereka diduga sebagai TKI non prosedural,” imbuh dia.

Tak hanya itu saja, bahkan ada enam orang WNA yang dideportasi pada wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Non TPA Wonosobo. “Mereka ada yang melaukan pelanggaran keimigrasian, misalnya overstay ada dari Malaysia tiga orang. Lalu ada juga yang kelimpahan dari lapas, jadi ada WNA dari Malaysia dan Inggris yang mereka baru selesai menjalani masa pidana di lapas, lalu kami deportasi,” tutup Ari.

Pos terkait