Kronologi Pria Mabuk Bersenjata Tajam di Wonosobo, Ditangkap Setelah Ditabrak Pengendara

Screenshot 2025 03 11 105343

Mercusuar.co, WONOSOBO – Seorang pria mabuk yang membawa senjata tajam jenis parang menghebohkan warga di sekitar Jalan Mayjend Bambang Sugeng, Wonosobo, pada Sabtu (8/3/2025) malam. Insiden ini terekam dalam video berdurasi 25 detik di akun @icwnet yang beredar di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, pria berbaju biru itu terlihat berjalan sambil memegang senjata tajam, menghadapi seorang anggota polisi yang berusaha mengamankannya. Namun, tiba-tiba seorang pengendara motor menabraknya dari belakang hingga terjatuh. Warga dan petugas yang berada di lokasi segera bergegas mengamankan pria tersebut.

Kapolres Wonosobo AKBP Donny Lumbantoruan melalui Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengonfirmasi kejadian ini. Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, saat tim patroli Polres Wonosobo sedang berpatroli di kawasan Alun-Alun Wonosobo.

“Lima menit kemudian, seorang pengendara yang melintas melaporkan adanya pria membawa senjata tajam di depan Puskesmas 1 Sidojoyo,” ujarnya dalam keterangan.

Mendapat laporan tersebut, tim patroli segera menuju lokasi dan menemukan seorang pria bersenjata tajam di depan warung makan Marpaung 99. Ketika petugas berusaha mengamankannya, pria tersebut justru mengacungkan senjatanya dan menolak menyerah.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tambahan personel kepolisian tiba untuk membantu penangkapan. Namun, sebelum petugas berhasil melumpuhkannya, seorang pengendara motor yang identitasnya belum diketahui menabrak pria itu dari belakang. Akibatnya, baik pelaku maupun pengendara motor terjatuh.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah warung Marpaung 99 sambil membawa senjatanya. Setelah upaya pengejaran, polisi akhirnya berhasil mengamankannya. Pria berinisial C, yang ternyata pemilik warung tersebut, kini ditahan di Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah parang sepanjang 45 sentimeter dengan gagang kayu. Atas perbuatannya, C dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban demi menjaga keamanan bersama,” pungkas AKP Arif Kristiawan.

Pos terkait