Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang melaksanakan press release ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal, Selasa (09/05/2023).
Pengeroyokan terjadi pada hari Minggu (07/05/2023) pukul 02.30 WIB di depan pos ojek pasar Nangkang, jalan Raya Semarang Kendal KM 05 Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Tersangka terdiri dari 4 orang yang terdiri antara lain: ZZ (24), MA (20), DA (24) dan MS (28) yang merupakan warga Kecamatan Tugu kota Semarang, sedangkan korban bernama Agus Suprapto (28) warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, SIK., SH., M.Hum., melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, SH., SIK., menceritakan kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal, “Pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekitar jam 02.00 WIB, korban bersama 5 orang temannya mendatangi kos saudari Eva Saputri di kelurahan Mangunharjo kecamatan Tugu kota Semarang dan terjadilah cekcok”.
“Korban dan teman-temannya pun keluar kos, selanjutnya korban dkk pergi naik sepeda motor berjalan pelan pelan, dan dari belakang MA dan ZB mengejar sambil berteriak “ MALING-MALING”. Karena diteriaki maling, korban dkk mempercepat laju kendaraannya sampai keluar kampung Mangunharjo dan belok kiri ke arah timur,” tambah Andry.
“Mengetahui ada orang mengejar maling, DA dan MS ikut menghentikan dan ikut menendang korban dengan mengunakan kaki. Hal tersebut menyebabkan korban tidak sadarkan diri, kemudian para tersangka melarikan diri,” jelas Andry.
“Selanjutnya korban ditolong oleh warga sekitar untuk berobat ke balai Kesehatan Sekopek Kendal. Karena pihak petugas tidak sanggup dikarena kondisi korban sudah kritis, maka korban dibawa ke Rs Kendal. Akan tetapi sebelum sampai ke Rs Kendal korban telah meninggal dunia,” tutup Andry.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke – 3, KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara.(dj)