MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga baru saja melaksanakan Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc, di aula Kantor KPU Purbalingga, Rabu (24/4/2024). Rakor tersebut berkaitan dengan tugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah didampingi anggota KPU Purbalingga Widyo Wibowo, menyampaikan tahapan pembentukan badan Ad Hoc Pilkada Kabupaten Purbalingga yakni mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Tahap pertama kami melaksanakan seleksi terbuka penerimaan calon anggota PPK Pilkada 2024,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, anggota PPK nantinya akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2024.
PPK akan bekerja selama 8 bulan, mulai 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Sedang honor PPK sebesar Rp 2.500.000 untuk ketua, dan sebesar Rp 2.200.000 untuk anggota.
Sementara untuk menjamin dan menjaga ruang lebih bagi perempuan berkontribusi terhadap proses demokrasi electoral, disediakan kuota 30 persen dan juga disediakan kuota untuk penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas,” jelasnya.
Selain itu menurutnya, penggunaan teknologi digitalisasi dalam Pilkada sangat penting. Sehingga perlu badan Ad Hoc yang mampu mengoperasikan sarana dan prasarana berkaitan teknologi digital.
Dalam kesempatan tersebut Zamaahsari juga menjelaskan tentang jumlah PPK yang dibutuhkan di masing-masing Kecamatan sebanyak 5 orang. Karena di Kabupaten Purbalingga terdapat 18 kecamatan, maka untuk bertugas pada Pilkada 2024 nanti KPU Purbalingga membutuhkan sebanyak 90 anggota PPK.
Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Purbalingga mulai buka, Selasa (23/4/2024) hingga Senin (29/4/2024). Proses pendaftaran secara online melalui link siakba.kpu.go.id.
Tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 24 April hingga 3 Mei 2024. Setelah itu pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK pada 4 Mei hingga 5 Mei 2024. Tahapan seleksi tertulis berlangsung pada 6 Mei hingga 8 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi tertulis berlangsung pada 9 Mei hingga 10 Mei 2024. Tanggapan masyarakat terkait pengumuman hasil seleksi tertulis berlangsung pada 4 Mei hingga 10 Mei 2024. Wawancara calon anggota PPK pada 11 Mei hingga 13 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 Mei hingga 15 Mei 2024, sedang penetapan anggota PPK terpilih pada 15 Mei 2024. Pelantikan anggota PPK Pilkada 2024 terpilih rencananya dilaksanakan pada 16 Mei 2024.(Angga)