Korupsi Dana Desa Rp 245,835 juta: Kades Gebang Kendal Divonis Satu Tahun Penjara

Desa Gebang
Desa Gebang

MERCUSUAR.CO, Semarang – Kades Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Nur Kholis, resmi dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 245,835 juta. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Selain hukuman penjara, Nur Kholis juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Kasus korupsi yang melibatkan Nur Kholis ini telah melalui proses panjang sejak awal penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal pada tahun 2022. Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2021, yang nilainya mencapai Rp 245,835 juta. Pada November 2023, Kejari Kendal menetapkan Nur Kholis sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendal, Sigit Muharram, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap Nur Kholis yang pada awalnya dipanggil sebagai saksi. “Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan Nur Kholis yang awalnya sebagai saksi. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan keuangan desa,” ujar Sigit Muharram saat ditemui oleh Jawa Pos Radar Semarang pada Selasa (14/11/2023).

Modus operandi yang dilakukan oleh Nur Kholis adalah dengan langsung meminta uang dari bendahara desa untuk melaksanakan kegiatan yang seharusnya dikelola oleh pelaksana kegiatan desa. “Seharusnya, dana desa itu dikeluarkan oleh bendahara untuk kegiatan yang sudah direncanakan. Namun, pada praktiknya di tahun 2021, Kades Nur Kholis langsung meminta uang dari bendahara desa untuk kegiatan,” tambah Sigit.

Nur Kholis telah ditahan di rumah tahanan Polres Kendal sejak Senin, 13 November 2023. Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan awal Inspektorat Kendal yang kemudian dilanjutkan oleh Kejari Kendal dengan penyidikan lebih lanjut. “Temuan awal berasal dari Inspektorat Kendal, dan tersangka juga memenuhi panggilan Kejari Kendal,” kata Sigit.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Nur Kholis mengakui bahwa ia mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan rancangan awal. Meskipun demikian, ia beralasan bahwa penyimpangan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat. “Penyimpangan dana desa tahun anggaran 2021 itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Nur Kholis dalam persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa. Kejari Kendal dan Inspektorat Kendal berharap, dengan adanya vonis ini, dapat menjadi pelajaran bagi para aparatur desa lainnya untuk mengelola dana desa dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait