Keluarga Korban Pembunuhan di Jl Lingkar Demak Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Keluarga dari korban pembunuhan di Jl Lingkar Demak Jawa Tengah gelar aksi meminta para pelaku dihukum seberat beratnya
Keluarga dari korban pembunuhan di Jl Lingkar Demak, Jawa Tengah gelar aksi meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya.

MERCUSUAR.CO, Demak – Keluarga dari korban pembunuhan di Jl Lingkar Demak, Jawa Tengah gelar aksi meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Aksi diam dilakukan halaman belakang Pengadilan Negeri Demak saat proses sidang lanjutan berlangsung, Selasa (27/06/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya mereka turut memperlihatkan foto-foto semasa Rahmatullah hidup dan beberapa tulisan minta kaedillan.

Massa aksi membentangkan foto mendiang Rahmatullah semasa hidup dan luka-luka penganiayaan yang dideritanya sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Paman korban pembunuhan, Masudi mengatakan belum rela jika keponakannya telah pergi dengan cara yang keji akibat penganiayaan.

Kata dia, mendiang R merupakan sosok yang baik, untuk itu ia berharap pelaku dihukum dengan setimpal. “Saya ikut dalam proses pemakaman, saya sangat kasihan kenapa bisa sampai seperti itu. Tolong pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Ibu almarhum R yang juga ikut dalam aksi, Umiyatun mengatakan, bahwa sampaisaat ini ia belum rela jika anaknya menjadi korban pembunuhan, sampai pelaku mendapat ganjaran yang setimpal.

Ia berharap, dalam putusan pengadilan nanti pelaku mendapat hukuman setimpal karena telah melakukan tindakan pidana pembunuhan.

“Minta dihukum seberat-beratnya seadil-adilnya, saya belum rela jika anak ketiga saya meninggal, semasa hidup dia kerja untuk ibu membantu mencari nafkah,” kata Umiyatun.

Umiyatun menambahkan, bahwa dirinya menemukan kejanggalan pasca para pelaku ditangkap, seperti seperti pemberian tali asih sebesar Rp 10 juta dan diminta untuk tandatangani kertas kosong

“Saya dikasih tali asih dari pihak pelaku Rp 10 juta, dia ngasih kertas-kertas kosong, suruh tanda tangan, terus dikasih materai, tahu-tahu setelah sidang ada isinya semua,” tukasnya.

Untuk diketahui, Rohmatullah (R) menjadi korban pembunuhan di salah satu karaoke dan mayatnya ditemukan warga di Jalan Raya Lingkar pada Minggu (12/3) pukul 06.30 WIB.

Atas kasus itu, Polres Demak berhasil mengungkap kasus dan menetapkan enam pelaku. Mereka dikenakan pasal 170 dan atau 351 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Junto Pasal 338 pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Zed)

Pos terkait