Kontroversi Iuran Syukuran Rp 5 Juta bagi Kades Grobogan

Sejumlah Kepala Desa (Kades Grobogan)mengungkapkan keberatan mereka atas adanya iuran sebesar Rp 5 juta yang diwajibkan untuk disetorkan kepada Demang Manunggal.
Sejumlah Kepala Desa (Kades Grobogan)mengungkapkan keberatan mereka atas adanya iuran sebesar Rp 5 juta yang diwajibkan untuk disetorkan kepada Demang Manunggal.

MERCUSUAR.CO, Grobogan – Sejumlah Kepala Desa (Kades Grobogan)mengungkapkan keberatan mereka atas adanya iuran sebesar Rp 5 juta yang diwajibkan untuk disetorkan kepada Demang Manunggal. Iuran ini dimaksudkan untuk acara syukuran atas keberhasilan perubahan Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa (Kades Grobogan) ditetapkan selama enam tahun, namun dengan perubahan yang baru, masa jabatan tersebut kini menjadi delapan tahun. Permintaan untuk menyumbang dalam acara syukuran ini diwajibkan, dan dana tersebut akan diserahkan kepada Demang Manunggal Kabupaten.

Dalam percakapan di grup WhatsApp para Kepala Desa (Kades Grobogan) terdengar bahwa mereka diminta untuk mengumpulkan iuran. Kepala Desa yang belum membayar akan didatangi, dan ada konsekuensi bagi mereka yang belum membayar. Mereka diminta untuk mencari uang tersebut dan tidak menunda pembayaran. Batas waktu penyetoran ke Demang Manunggal pusat adalah tanggal 28 Mei 2024, sehingga pengumpulan harus segera dilakukan tanpa keterlambatan.

“Saya merasa keberatan sebagai Kepala Desa karena jumlah uang tersebut terlalu besar. Apakah benar uang itu sampai ke Demang Manunggal?” ujar salah satu Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya.

Keberatan serupa juga diungkapkan oleh Kepala Desa lainnya yang mengaku tidak mengetahui adanya iuran syukuran ini. “Saya tidak tahu tentang hal ini. Tetapi jika ada tarikan seperti ini, tentu sangat memberatkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Demang Manunggal Grobogan, Suhandoko, menegaskan bahwa iuran syukuran ini bukan untuk disetorkan ke Demang Manunggal. Uang tersebut digunakan untuk pembangunan masjid MWC NU Grobogan sebagai bentuk rasa syukur atas bertambahnya masa jabatan Kepala Desa.

Menurut Suhandoko, iuran ini hanya berlaku untuk Kepala Desa di wilayah Kecamatan Grobogan. “Benar, syukuran ini sebesar Rp 10 juta untuk melanjutkan pembangunan masjid di Jalan Kisotriyo Grobogan. Sisanya digunakan untuk makan dan piknik bersama. Undang-Undang Desa itu disahkan tanpa biaya,” jelas Suhandoko, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan.

Kepala Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kasman (Kades Grobogan) juga ikut serta dalam iuran syukuran Rp 10 juta tersebut. Ia merasa senang dengan tambahan dua tahun masa jabatan Kepala Desa se-Indonesia menjadi delapan tahun. “Kami tidak dipaksa, ini adalah bentuk rasa syukur atas disahkannya Undang-Undang Desa yang baru. Kami sepakat untuk iuran Rp 10 juta untuk pembangunan masjid di MWC NU Grobogan dan sisanya untuk makan-makan bersama,” ujar Kasman.

Menurutnya, tarikan ini tidak dipermasalahkan karena manfaatnya kembali untuk kepentingan umat. Tambahan masa jabatan dua tahun bagi Kepala Desa yang menjabat sekarang ini sangat disyukuri. “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas disahkannya Undang-Undang Desa sehingga bisa membangun Grobogan. Kami juga berencana menambah lagi syukuran agar pembangunan masjid cepat selesai,” tambahnya.

Polemik ini mencerminkan beragam pendapat dan perasaan di kalangan Kades Grobogan mengenai iuran syukuran yang cukup besar, dengan sebagian merasa terbebani dan sebagian lainnya melihatnya sebagai bentuk syukur dan kontribusi positif untuk pembangunan.

Pos terkait