Konten Kreator Media Sosial Wajib Verifikasi Konten ke KPI Menurut Hasil Revisi UU Penyiaran

ilustrasi konten kreator
ilustrasi konten kreator

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Draft Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai kontroversi karena pengaturan isinya yang dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran, yang termasuk dalam ranah UU Penyiaran ini.

Dalam draft tersebut, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube (Youtuber) dan TikTok (Tiktoker) juga diwajibkan untuk melakukan verifikasi konten ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa rumusan draf yang disusun oleh DPR menjangkau platform digital, termasuk konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC) seperti Youtube dan TikTok.

Pengaturan ini, menurut Wahyudi, dianggap tumpang tindih dengan pengaturan dalam undang-undang lain seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengaturan terhadap konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis UGC sudah diatur dalam peraturan lain seperti PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permenkominfo nomor 5 tahun 2020.

Wahyudi menilai bahwa mempersamakan konten yang didistribusikan melalui platform UGC dengan konten siaran menjadi problematis, karena konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran sedangkan konten UGC diproduksi oleh individu atau content creator.

Dalam draft revisi UU Penyiaran, Pasal 34F ayat (2) menyebutkan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran wajib melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Kontroversi seputar revisi UU Penyiaran ini masih menjadi sorotan dan menjadi bahan diskusi di tengah masyarakat, terutama bagi kreator konten media sosial yang terkena dampak dari regulasi yang diusulkan ini.

Pos terkait